Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

WAWANCARA

Marzuki Alie: Saya Juga Mencintai Bangsa dan Negara Ini

| Rabu, 03 Agustus 2011, 04:15 WIB
Marzuki Alie: Saya Juga Mencintai Bangsa dan Negara Ini

Ketua DPR Marzuki Alie

RMOL. Ketua DPR Marzuki Alie terbiasa menghadapi tekanan, ancaman, dan hujatan setelah memegang jabatan publik.

Namun, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu kecewa saat gagasannya dalam memberantas korupsi ‘di­ha­bisi’ sebelum di­bahas.

“Saya me­mang Ke­tua DPR. Tapi sebagai warga negara, saya boleh me­nyam­pai­kan gagasan tentang pem­be­ran­tasan ko­rup­si. Ja­ngan ‘di­ha­bisi’ seperti ini. Saya juga ingin mem­be­ran­tas korupsi dan men­cintai bangsa dan negara ini,” tutur Marzuki Alie kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau Anda mau memberan­tas korupsi, kenapa mengusul­kan koruptor dimaafkan?
Memaafkan koruptor bukan berarti menoleransi kejahatan kemanusiaan tersebut.

Rakyat Indonesia harus me­mulai hidup baru, membenahi sistem baru transaksi keuangan dan hukuman bagi para koruptor.

Terlalu repot kalau kita terus menyelidiki masa lalu dan saling menyalahkan.

Bagaimana teknis pengem­balian uang yang disimpan di luar negeri itu?
Seluruh koruptor dipanggil pu­lang dengan membawa uangnya. Uang itu tetap menjadi uang mereka, namun dikenakan pajak saat uang itu dipindahkan ke Indo­nesia. Dengan demikian, tidak ada lagi kekayaan negara ini yang digunakan untuk mem­bangun negara lain.

Soal batas waktunya?
Ya, kita harus memberi batas waktu penarikan uang terse­but. Misalnya 6 bulan. Kalau da­lam waktu yang sudah ditetapkan tidak menarik uang ke dalam negeri. Ya mereka tidak boleh kembali ke Indonesia.

Kita membuat atu­ran main yang lebih tegas. Se­muanya dimaafkan, tapi kalau diulangi dihukum mati.

Bangaimana dengan korup­tor yang berada di dalam ne­geri?
Kita perlakukan sama. Masuk­kan semua uangnya ke bank, kita maafkan mereka. Namun, kalau kasusnya sudah ditangani KPK atau aparat penegak hukum lain­nya, silakan diproses sampai selesai, tidak boleh dihentikan.

Dengan memasukkan uang ke bank dan meminimalisasi pere­daran uang di masyarakat, Insya Allah praktek suap atau korupsi dapat dihilangkan. Sebab, tidak ada lagi masyarakat atau pejabat yang memegang uang tunai hingga ratusan juta atau miliaran rupiah.

Barangkali itu sulit dikontrol dan menyulitkan transaksi dal­am jumlah besar?
Kalau mau melakukan tran­saksi dalam jumlah besar, ya melalui bank saja. Kan kita tetap bisa membeli mobil, rumah, atau melakukan transaksi lainnya.

Mengenai batasan uang tunai yang bisa dipegang masyarakat, menurut saya, tidak boleh lebih dari lima juta rupiah. Kalau ada yang memiliki lebih, uang itu harus dimasukan ke bank dan transaksi besar dilakukan via per­bankan. Dengan pengaturan seperti ini, Insya Allah praktek suap atau korupsi dapat di­hilangkan.

Pelaksanaannya mungkin mem­butuhkan waktu lama?
Hal itu sudah saya pikirkan. Seperti yang saya katakan tadi, kita beri waktu selama enam bu­lan kepada mereka untuk mema­sukkan uangnya ke bank. Uang hasil kejahatan korupsi yang di­bawa kabur keluar maupun yang berada di dalam negeri, silakan dimasukkan ke bank. Itu tetap menjadi uang mereka, na­mun kita kenakan pajak.

Bagaimana kalau koruptor­nya gak mau memasukkan me­narik uangnya di luar negeri?
Jika dalam enam bulan hal itu tidak mereka lakukan, maka me­reka tidak memiliki lagi kesem­patan untuk dimaafkan.

Mereka pantas dihukum se­berat-beratnya.

Apa tahapan selanjutnya?
Setelah melakukan pembena­han tentang peredaran uang, kita membuat Undang-undang pem­buk­tian terbalik dan memperberat sanksi dalam Undang-undang tindak pidana korupsi.

Kalau melakukan korupsi lagi?
Kalau dia melakukan kejahatan yang sama, setelah dimaafkan, ya kita hukum mati saja.

Menurut saya, kalau ingin mem­berantas korupsi kita harus berani melakukan dua hal. Per­tama, tidak boleh bertransaksi tunai di atas satu juta rupiah, se­hingga tidak ada lagi orang yang membawa miliaran uang tunai. Semua harus lewat proses per­bankan. Kedua, kita harus me­nyiap­kan Undang-undang pem­buk­tian terbalik dan pemberian sanksi yang lebih berat terhadap koruptor. Kalau hal itu dapat diwujudkan, saya yakin dalam lima tahun Indonesia akan bersih.

Apa usulan ini membela ko­ruptor?
Pemikiran ini murni untuk ke­pentingan dan masa depan bangsa. Kalau murni, Insya Allah tidak akan dipengaruhi atau di­tunggangi pihak lain.

 Kalau gagasan saya tidak sem­purna, ya mari kita diskusikan. Jangan langsung dibunuh saat ide itu dimunculkan.   [rm]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)