DPR Desak Pemerintah Implementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Senin, 25 Juli 2011, 07:52 WIB
RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemerintah sebagai pelaksana undang-undang harus memiliki langkah cepat dalam mengimplementasikan undang-undang. Karena regulasi ini harus segera diprioritaskan," jelas anggota Komisi I DPR, HM Gamari, seusai acara parlemen remaja yang diikuti 132 orang siswa-siswi terbaik se-Indonesia, di Puncak, kemarin, (Minggu, 24/7).
Melalui era kebebasan informasi sekarang ini, lanjut Gamari, diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di Indonesia.
"Kemungkinan adanya penyelewengan itu bisa dikontrol karena masyarakat ikut menjaga akuntabilitas badan publik," ungkap politisi PKS ini.
Dia menambahkan, Kalau dilihat sekarang ini baru terbentuk satu Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat dan delapan Komisi Informasi Daerah (KID) diseluruh Indonesia.
"Terdapat 33 provinsi yang harus dibangun, namun yang terbentuk di daerah baru delapan. Persoalan ini sudah berjalan satu tahun. Ini harus segera dipercepat untuk membangun informasi di daerah," lanjutnya.
Melalui pembentukan KID, tambahnya, diharapkan dapat memfasilitasi pengelolaan informasi di daerah-daerah.
Menyinggung kegiatan parlemen remaja 2011, Gamari mengatakan, kegiatan simulasi rapat DPR sangat positif dalam rangka pendidikan politik bagi pelajar.
"Melalui cara ini diharapkan dapat mengembangkan kontribusi para pelajar bagi bangsa dan negara," paparnya.
Gamari mengatakan, melalui program ini para siswa/i dapat lebih matang saat menjalankan tugasnya nanti sebagai legislator.
"Kegiatan ini patut dikembangkan frekuensinya dari waktu ke waktu," katanya.
[zul]