Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

BURT Sosialisikan Renstra DPR RI ke Provinsi Kalbar, Jawa Barat, dan NTB

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Senin, 04 Juli 2011, 11:31 WIB
BURT Sosialisikan Renstra DPR RI ke Provinsi Kalbar, Jawa Barat, dan NTB

pius lustrilanang/ist

RMOL. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI akan mensosialisasikan Rencana Strategis (Renstra) DPR RI Tahun 2010-2014 di sejumlah universitas negeri di Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat pada 5-7 Juli 2011 besok.

Di provinsi Kalimantan Barat, tim yang dipimpin Wakil Ketua BURT, H. Refrizal (F-PKS), akan melakukan pertemuan dan diskusi dengan civitas akademika Universitas Tanjungpura di Kota Pontianak. Sementara tim yang ke Provinsi Jawa Barat dipimpin Wakil Ketua BURT, Hj. Dr. Indrawati Sukadis (F-PD) akan melakukan sosialisasi di Universitas Padjadjaran (Bandung, dan tim yang menuju provinsi NTB dipimpin Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang (F-Gerindra) akan melakukan sosialisasi Renstra di kampus Universitas Mataram NTB.

Wakil Ketua BURT DPR RI, H. Refrizal mengatakan, Sosialisai bertujuan untuk menyebarluaskan kepada masyarakat informasi tentang Renstra lembaga DPR 5 tahunan masa sekarang dan akan datang. Agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini. "Sejak Indonesia merdeka baru sekarang DPR RI punya Renstra," ujar Refrizal.

Refrizal menambahkan, Renstra DPR diwujudkan dalam 7 agenda prioritas yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dalam mendukung 3 fungsi dewan ditambah fungsi representasi. "Jika DPR kuat dan berhasil mengawasi pemerintah, banyak anggaran negara yang bisa diselamatkan," tambahnya.

Wakil Ketua BURT, Hj. Dr. Indrawati Sukadis (F-PD) mengatakan Renstra dibentuk dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kinerja anggota dewan sesuai UU 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD. Pembentukan Renstra tidak terlepas dari implementasi UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioanal (RPJPN) 2005-2025.

"Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 disebutkan bahwa setiap kementerian atau lembaga wajib memiliki Renstra," ujar Indrawati menjelaskan.

Wakil Ketua BURT DPR RI Pius Lustrilanang mengatakan, pembahasan Renstra mulai diinisiasi DPR periode 2004-2009, tetapi tidak selesai. Baru kemudian pada periode 2009-2014 Renstra dapat diselesaikan dan disahkan dalam rapat Paripurna DPR tanggal 29 juli 2010 (Keputusan DPR-RI No. 08/DPR-RI/2009-2010 tentang Penepatan Renstra DPR RI Tahun 2010-2014).

Pius menjelaskan, substansi Renstra DPR sudah sesuai UU 25/2004 di mana termuat visi, misi, tujuan , sasaran strategis, menetapkan arah kebijakan dan indicator kinerja. Visi DPR RI adalah terwujudnya DPR sebagai lembaga perwakilan yang kredibel dalam mengemban tanggung jawab meuwudkan masyarakat adil dan makmur. Sementara Misinya menjadi Lembaga DPR yang independent, kredibel dan professional dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan (good governance).

Pius menambahkan 7 Prioritas Pencapaian Renstra adalah : (1). penguatan kelembagaan (BFK, Unit Pengawasan Internal, Reformasi Kesetjenan), (2). Penguatan Kehumasan, (3). Kemandirian Pengelolaan Anggaran DPR RI, (4). Pengembangan Prasarana Utama, (5). Pengembangan Perpustakaan Parlemen, (6). Sarana Representasi (rumah aspirasi), dan (7). Pengembangan E-Parliament. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)