Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

NASIB TKI

Perbaikan Rekrutmen Syarat Moratorium TKI

| Kamis, 30 Juni 2011, 22:49 WIB
Perbaikan Rekrutmen Syarat Moratorium TKI

Djamal Aziz/ist

RMOL. Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti proses moratorium TKI dengan diiringi pembenahan perangkat sistem perekrutan, dan perlindungan TKI yang lebih baik.

"Moratorium kalau dibarengi dengan pembenahan sangat setuju sekali jika tidak ada tindak lanjut kedepan maka Indonesia akan merugi," katanya sesaat lalu (Kamis, 30/6).

Azis  mengatakan, terdapat 20 ribu orang tiap bulan yang menggantungkan nasibnya sebagai TKI maupun sektor lainnya.  Sementara 300 perusahaan penyedia jasa TKI. "Kalau per-perusahaan menyediakan 10 orang. Sementara setiap BLK 15 orang maka berapa orang akan berhenti apabila ada moratorium," tegasnya.

Menurutnya, moratorium itu bentuknya jelas namun tindakan kedepannya dari pemerintahnya yang tidak ada.

"Harusnya seluruh Timur Tengah yang harus ditata, untuk informal seharusnya bukan hanya Saudi Arabia saja tetapi seluruh Timteng," katanya lagi.

Dia menambahkan, Pemerintah tidak boleh melarang warga negaranya untuk bekerja. "Ini merupakan hak seseorang karena memang dilindungi oleh negara kalau melarang itu sama saja melanggar UU,"paparnya.

Mengenai persoalan perlindungan TKI di luar negeri, Azis mengatakan Kedutaan seharusnya memberikan pengawalan terhadap warga negara.  "Peran perlindungan luar negeri itu harus jelas apakah BNP2TKI atau Menakertrans maupun kemenlu," ucapnya menyarankan.

Seharusnya, lanjut Djamal, Kemenlu memberikan perlindungan terhadap warganegaranya karena memang tugas Kementerian Luar Negeri melindungi warga negaranya Indonesia diluar negeri.

"Sekarang ini implementasinya tidak jelas. Harus difungsikan peran masing-masing  apakah lembaga tersebut khusus penempatan, regulasi maupun perlindungan," jelasnya.

Dia menambahkan. persoalan perekruitan di dalam negeri tidak konsistennya, kemudian pelatihan TKI yang selalu berubah. Selain itu, pemerintah harus dapat membedakan TKI mana saja yang berpengalaman maupun non pengalaman.

"Maksudnya TKI yang pengalaman tidak perlu pelatihan yang lama lagi sementara yang non pengalaman langsung ditetapkan 10 bulan,"paparnya.

Khusus di luar negeri, paparnya, perlu konsistensi kedutaan dalam melakukan pendataan terhadap warga negaranya yang bekerja sebagai TKI. [dem]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)