Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Setjen DPR Tuntut Fitra Minta Maaf di Semua Media Nasional

Laporan: | Jumat, 13 Mei 2011, 08:01 WIB
Setjen DPR Tuntut Fitra Minta Maaf di Semua Media Nasional

dpr/ist

RMOL. Sekretariat Jenderal DPR merasa perlu memberikan klarifikasi atas siaran pers Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang disampaikan kepada beberapa media terkait dengan anggaran pulsa dan anggaran reses.

"Yang berkaitan uang pulsa tersebut sesungguhnya tidak pernah ada dalam DIPA DPR RI, sehingga isi siaran pers tersebut tidak berdasar, sangat tidak etis, terlalu berlebihan, tendensius dan sudah melampaui batas-batas kepatutan," kata Sekjen DPR, Nining Indra Shaleh, dalam keterangan persnya kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 13/5).

Menurut Nining, isi siaran pers yang memuat pernyataan Seknas FITRA dimaksud merupakan pendapat yang dapat menyesatkan opini publik dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang sifatnya universal, dalam hal ini Anggota DPR, sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 28 G ayat (1) juncto pasal 28 J UUD 1945 dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers. Isi siaran pers yang dimuat di beberapa media tersebut berdampak pada citra negatif terhadap, baik pada Anggota DPR maupun lembaga DPR.

Masih kata Nining, Setjen DPR sangat menghargai suatu kebebasan untuk  menyampaikan pendapat secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik. Sepanjang hal tersebut disampaikan secara bertanggungjawab dan berdasarkan data, etis, tanpa mengeliminir hak asasi manusia orang lain, juga perlu memperhatikan asas kepatutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dipahami, lanjut Nining, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, ketertiban umum dalam suatu tata kehidupan masyarakat demokratis. Oleh karena itu, apabila ada seseorang atau kelompok yang telah melakukan suatu perbuatan merendahkan harkat dan martabat dasar orang lain baik langsung maupun tidak langsung dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepada Seknas FITRA yang menyampaikan pernyataan mengenai uang isi pulsa anggota DPR yang tidak berdasar wajib mencabut atau menarik pernyataan mengenai uang isi pulsa anggota DPR dan menyampaikan permohonan maaf di semua media nasional," tegas Nining.

"Apabila dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak pernyataan ini dimuat tidak diindahkan (oleh Fitra), maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Nining. [yan]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)