Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Diusulkan Bangun Kantor Perwakilan Untuk Setiap Anggota Di Dapil

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Selasa, 05 April 2011, 08:04 WIB
DPR Diusulkan Bangun Kantor Perwakilan Untuk Setiap Anggota Di Dapil RMOL. DPR perlu membangun kantor perwakilan di daerah pemilihan masing-masing anggota. Semua biaya termasuk ongkos kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk alokasi DPR.

"Tidak boleh dibayar oleh partai,  kantor tersebut sebagai tempat menerima input rakyat dan kantor tersebut tidak boleh dipakai untuk kegiatan atau kampanye partai.  Walaupun disadari penuh bahwa setiap ucapan atau tindakan anggota DPR memang bersifat kampanye dalam arti luas (bukan sekedar hukum formal). Semua anggota masyarakat harus merasa nyaman masuk ke kantor," kata pengamat dari Tiri-Making Integrity Work, Kevin Evans dalam seminar bertema "Penguatan dan Pembangunan Kapasitas Kelembagaan DPR" di hotel Sultan, Jakarta, yang digelar KPK bersama dengan DPR, kemarin (Senin, 4/4).  

Selain itu, anggota DPR cukup menunjukkan wilayah lokasi bukan bangunan atau gedung secara spesifik dan mereka tidak boleh ikut campur menentukan kontrak dengan pemilik bangunan atau gedung. "Staf sekretariat ditugaskan melalui kontrak tidak boleh ada benturan kepentingan baik dengan anggota DPR, kelompoknya maupun staf sekretariat," jelasnya.

Kantor, jelasnya, harus dilengkapi dengan staf yang bukan anggota partai dan memiliki ATK yang memadai. Kantor juga harus disertai satu sekretaris dan satu staf program komunikasi ada staf tetap selama anggota berjasa.

Menyoal gedung baru DPR, jelas Kevin, dapat dipastikan akan ditolak oleh masyarakat umum sebagai akibat persepsi negatif kinerja DPR.

"Berdasarkan pengamatan atas pertemuan dengan beberapa anggota DPR dari bermacam-macam Fraksi memang dibutuhkan tempat lebih besar untuk masing-masing anggota. Kapasitas riset dan ahli per anggota sangat dibutuhkan agar bisa mengimbangi informasi dari eksekutif yang punya kementerian dan didukung banyak staf ahli bukan 1 staf per anggota," katanya.

Mengenai dana aspirasi, lanjutnya, persoalan itu sangat rawan dan berbahaya. Karena yang menjadi pertanyaan, siapa yang mengawasi penggunaannya. Jika pemerintah maka garis pengawasan terbalik. Kalau dari dalam kita harus berkaca dari pengalaman DPR Inggris.

"Paling sedikit perlu melakukan diskusi dengan publik tentang tingkat kepatutan semua hal tersebut supaya lebih terbuka dan jelas," tambahnya. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)