DPR RI Sayangkan AS Gunakan Diplomasi Koboi Dalam Penyelesaian Krisis Libya
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Jumat, 25 Maret 2011, 21:00 WIB
RMOL. Dua hari setelah Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengadopsi Resolusi 1973 tentang Libya, tepatnya pada tanggal 19 Maret lalu, Pasukan Koalisi yang dipimpin oleh Amerika Serikat, Inggris dan Perancis telah melakukan agresi brutal terhadap negara berdaulat Libya melalui
Operation Odyssey Dawn yang bertujuan untuk menghentikan tindak kekerasan yang telah dilakukan oleh Rezim Khadafi terhadap warga Libya.
Menanggapi aksi agresi ini, Wakil Ketua DPR RI bidang Polkam Priyo Budi Santoso menyayangkan intervensi militer yang telah terjadi.
“Saya rasa apa yang telah dilakukan oleh Rezim Khadafi terhadap warga Libya adalah suatu tindak kejahatan yang harus diberikan hukuman, namun saya tidak percaya bahwa agresi militer adalah jenis hukuman yang paling tepat.†ujarnya.
Pasukan Koalisi menggunakan klausal Bab VII dari Piagam PBB yang juga dicantumkan di dalam Resolusi 1973 sebagai dasar legalitas aksi agresi brutal tersebut. DK PBB berpendapat bahwa Resolusi 1973 ini bersifat mempertegas Resolusi DK PBB 1970 yang sebelumnya telah disepakati. Resolusi 1973 berargumen bahwa Libya telah gagal di dalam mematuhi Resolusi 1970 yang berdampak kepada memburuknya kondisi keamanan serta terjadinya pembantaian sipil oleh Rezim Khadafi. Mencermati argumentasi ini, Presidium ICMI ini berpendapat bahwa seharusnya penggunaan Bab VII menjadi
last resort atau jalan terakhir, jika semua negosiasi diatas meja telah mengalami
deadlock. “Saya khawatir bahwa Resolusi 1973 dipaksakan menjadi dasar legalitas dan jalan pintas untuk melakukan agresi. Hal ini tercermin dari penolakan yang dilakukan oleh setidaknya dua Anggota Tetap DK PBB yakni Rusia dan China terhadap resolusi ini.†ungkapnya.
Selanjutnya, Priyo menyayangkan, bahwa Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Obama belum juga beranjak dari diplomasi koboi dalam menyelesaikan konflik internasional yang telah menjadi
trade mark kepemimpinan Bush sebelumnya.
“Saya tidak mengerti mengapa Presiden Obama bersikap tidak konsisten dengan komitmennya untuk menciptakan dunia yang lebih damai, melalui solusi tanpa kekerasan seperti yang pernah disampaikannya di Kairo, maupun di Jakarta beberapa waktu silam.†imbuhnya.
Lebih jauh Priyo menjelaskan bahwa Kongres AS sendiri juga mempertanyakan kebijakan Obama untuk menyerang Libya. “Ketua DPR AS saja mengritik Obama mempertanyakan apa misi dari agresi ini dan mengapa Obama tidak lebih dulu berkonsultasi dengan Kongres seperti yang lazim dilakukan oleh presiden-presiden AS sebelumnya.†paparnya.
Selain itu, Ketua Dewan Penasehat Forum Silaturahmi Santri Nasional ini juga mencermati isi Resolusi 1973 yang dianggapnya tidak berimbang. “Jika kita menelaah preambular paragraf ke-14 dari Resolusi 1973 ini dimana DK PBB secara tegas meminta pertanggung jawaban rezim Khadafi dihadapan Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court-ICC) yakni pengadilan yang mengadili setidaknya empat jenis kejahatan besar dunia yaitu genosida, kejahatan atas kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Padahal, Amerika Serikat hingga saat ini belum meratifikasi Statuta Roma, yang mendasari terbentuknya ICC ini. Sehingga tidak adil jika yang dimintai pertanggung jawaban hanya Libya saja, namun pihak agresor dapat bebas tanpa perlu mempertanggungjawabkan agresi brutal mereka.†ujarnya.
Lebih lanjut, Priyo menyerukan masyarakat internasional untuk segera mencari solusi agar agresi militer ini tidak menimbulkan korban yang lebih banyak. “Pasukan Koalisi harus tetap tunduk terhadap hukum humaniter internasional di dalam melakukan agresinya. Mereka harus menghormati klausal-klausal yang disepakati di dalam Konvensi Jenewa ke-4 pada tahun 1949 yang mengatur tentang perlindungan warga sipil pada saat terjadinya perang. Aplikasi Konvensi ini diperlukan untuk meminimalisir jatuhnya korban sipil dalam agresi tersebut. Untuk itu, peran
humanitarian intervention seperti yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional perlu diperkuat dan diberi akses yang maksimal.†paparnya.
Terkait dengan sikap pemerintah terhadap agresi militer ini, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI ini menyayangkan sikap ambigu yang dipertunjukan oleh Kemlu RI. “Saya mendapat kesan pemerintah tidak berani mengambil sikap yang lebih jelas terkait agresi ini. Hal ini terlihat dari ketiadaan suara ASEAN didalam menyikapi agresi Pasukan Koalisi ini padahal sebagai Ketua kolektif ASEAN, Indonesia seharusnya bisa mendorong ASEAN untuk bersuara lantang terhadap ancaman perdamaian yang telah dipertontonkan oleh Pasukan Koalisi. Cukup ironis jika ASEAN tidak bersuara padahal slogan kepemimpinan Indonesia di ASEAN, yakni ASEAN Community in a Global Community of Nations, mengharuskan ASEAN bersifat sensitif terhadap kondisi perkembangan komunitas global saat ini.†tandasnya.
[arp]