Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

OPINI MARZUKI ALIE

Kekerasan yang Tidak Sesuai dengan Jatidiri Bangsa

| Senin, 14 Februari 2011, 21:04 WIB
Kekerasan yang Tidak Sesuai dengan Jatidiri Bangsa DADA rasanya sesak, nurani kita rasanya sulit untuk dapat menerima kenyataan terjadinya insiden berdarah berturut-turut pada 7 dan 8 Februari 2011. Bentrok yang terjadi di Cikeusik Pandeglang Banten, terhadap warga Ahmadiyah telah menimbulkan 3 korban jiwa meninggal dan beberapa mengalami luka berat masih berada di rumah sakit setempat, dan Kasus Temanggung dalam hal penodaan agama juga telah menimbulkan banyak kerugian.

Untuk Kasus Ahmadiyah, insiden di Cikeusik bukanlah kasus yang pertama, kedua atau ketiga, tetapi merupakan kasus yang kesekian kalinya dalam waktu yang relatif dekat. Bahkan, kasus kekerasan seperti ini terjadi sepekan sebelumnya di Sulawesi.

Pada kasus di Temanggung, masyarakat perlu didorong untuk menjunjung tinggi dan menghormati ajaran masing-masing agama, dalam rangka tekad kita untuk menegakkan konstitusi, utamanya Pasal 29 UUD 1945 dan dalam rangka memelihara keselarasan hidup bersama dan melindungi hak hidup setiap warganegara.

Pada masalah Jamaah Ahmadiyah, sebenarnya keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah ada sejak sebelum kemerdekaan. Keberadaannya resmi secara hukum pada tahun 1953. Pada era Presiden Soekarno dilanjutkan era Presiden Soeharto, jarang terjadi konflik fisik. Memang, sering terjadi perdebatan tentang ajaran ini dalam forum-forum yang diadakan oleh berbagai kalangan, tetapi berjalan dengan tertib. Namun, setelah era reformasi, justru benyak terjadi tindak kekerasan oleh warga (umat muslim) terhadap warga JAI, baik ditujukan kepada para pengikut JAI maupun harta dan aset mereka.

Karena meruncingnya pertentangan antara pengikut JAI dan umat muslim, Pemerintah mengeluarkan SKB Tiga Menteri yang berisikan 7 ketentuan, baik ditujukan kepada warga JAI maupun warga lainnya, dan juga pada Pemda. Inti dari 3 SKB itu, pada butir kedua, memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI, sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Pada butir ketiga, penganut, anggota dan Pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana diktum kedua, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Sanksi sesuai SKB bisa dilakukan sesuai UU No. 1 PNPS yang hukuman maksimalnya berupa pembubaran JAI. Kepada masyarakat diperintahkan menjaga dan memelihara kehidupan beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI, sementara kepada Pemda dan aparat, SKB ini memerintahkan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi.

Sosialisasi SKB ini ternyata tidak berjalan baik, khususnya oleh perangkat daerah dan aparat daerah.  Kalau saja sosialisasi ini berjalan, maka kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah dapat dihindari dan eksklusifitas warga Ahmadiyah akan berkurang. Dalam kasus ini, Pemerintah harus bertindak cepat, menangkap dan mengadili para pelaku tindak kekerasan. Perbuatan itu, tidak saja melanggar hukum, tetapi juga melanggar HAM. Jika mereka tidak dihukum dan ditindak, maka kekerasan serupa dapat saja terjadi setiap saat oleh siapa saja dan dimana saja bila aparat tidak mengantisipasinya.

Kekerasan atas nama agama bukan jatidiri bangsa. Oleh karena itu, kekerasan yang terjadi di beberapa tempat dengan mengatasnamakan agama, bukan saja makan merendahkan martabat kita sebagai bangsa, tetapi juga mencederai kehormatan dan harga diri kita yang selalu dipuji oleh banyak negara sebagai negara yang ber-Pancasila, negara yang menghargai keberagaman, dan menjunjung tinggi pluralisme. Penggunaan kekerasan sama sekali tidak sesuai dengan jatidiri kita sebagai bangsa yang agamis dan beradab. Bahkan, kepada organisasi massa yang menggerakkan massanya bertindak anarkhis, perlu ditindak tegas dan kalau perlu dibubarkan.

Para pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, harus duduk bersama berembug atau membangun dialog dengan berbagai fikah dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama.
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)