Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Kegiatan Alat Kelengkapan DPR RI Minggu Kedua Februari 2011

| Senin, 14 Februari 2011, 12:25 WIB
Kegiatan Alat Kelengkapan DPR RI Minggu Kedua Februari 2011

marzuki alie/ist

KEGIATAN Alat Kelengkapan DPR RI minggu kedua Februari 2011 tetap fokus pada pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Sementara, kegiatan antar-parlemen, minggu ini DPR mendapatkan kunjungan Delegasi Parlemen Hongaria.

Fungsi Legislasi

Lebih dari 30 tahun masa Orde Baru, arah pembangunan lebih difokuskan ke daerah-daerah tertentu, sementara perhatian untuk daerah kepulauan yang memiliki potensi alam yang sangat besar, relatif tidak tersentuh. Keinginan untuk mewujudkan aspirasi dibentuknya provinsi kepulauan oleh beberapa daerah yang memiliki pulau-pulau yang banyak, tidak lepas dari adanya kesan kurang adilnya pemerataan pembangunan dan lambannya proses percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kondisi antar-provinsi yang beragam dan tersebar secara kewilayahan, semakin memperkuat keinginan untuk mewujudkan aspirasi terbentuknya provinsi kepulauan. DPR sangat memahami mengenai hal ini, karena tuntutan ini sangat terkait dengan tuntutan kebijakan diperolehnya DAU dan DAK yang seharusnya mencerminkan sebaran kewilayahan yang saling berserak sebagai gugusan kepulauan.

Dalam rangka mewujudkan aspirasi kepulauan yang telah dituntut masyarakat melalui Deklarasi Ambon 2005 dan Deklarasi Kupang 2009, maka DPR sudah berusaha untuk mengajukan RUU Provinsi Kepulauan yang judulnya menjadi RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan. RUU ini menjadi salah satu RUU yang masuk dalam prioritas DPR untuk tahun 2011.

Komisi II DPR sudah mulai membahas RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY dengan agenda pandangan/pendapat fraksi-fraksi dan DPD RI terhadap keterangan/penjelasan presiden/pemerintah atas RUU ini. Semua fraksi sependapat bahwa, konsep yang diajukan oleh pemerintah, khususnya yang berkaitan masalah gubernur dan wakil gubernur, perlu dikaji lebih mendalam dengan mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk pemangku kepentingan.

Berbagai fraksi juga melihat bahwa, dalam rangka menjalankan amanat UUD 1945, maka pembahasan harus difokuskan pada bagaimana agar RUU ini nantinya mampu menjawab persoalan yang berkembang di DIY dan keinginan pemerintah pusat dalam bingkai penataan sistem NKRI. Dimensi filosofis, dimensi historis politis, dan sudut pandang yuridis, hendaknya perlu dicermati agar nantinya hasil dari pembahasan ini dapat mengakomodir semua keinginan dan dapat menjadi solusi yang tepat dan tidak menimbulkan dampak negatif yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat Yogyakarta.

Sementara itu, DPD-RI berpendapat bahwa keistimewaan Yogyakarta telah ada bersamaan dengan keberadaan NKRI. Keistimewaan Yogyakarta tidak hanya dalam konteks budaya, tetapi juga menyangkut tata pelaksanaan pemerintahan.

Komisi II, dalam rangka persiapan pembahasan RUU Perubahan UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu mengharapkan agar dapat segera diselesaikan pada periode awal tahun 2011. Oleh karenanya, setelah dilakukan harmonisasi oleh Baleg, diharapkan rapat paripurna DPR segera dapat memberikan persetujuan mengenai RUU ini sebagai inisiatif DPR untuk diproses sesuai mekanisme DPR.

Sejumlah pasal yang krusial dalam RUU ini adalah berkaitan dengan persyaratan pencalonan anggota KPU dan Bawaslu. Materi krusial lainnya adalah mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengikutsertakan orang-orang partai duduk di dalam badan ini. Komisi II berharap bahwa persoalan krusial ini nantinya akan dapat dibahas secara tuntas, sehingga RUU Perubahan UU No. 22 tahun 2007 dapat dipercepat penyelesaiannya, agar tidak mengganggu Pemilu 2014.

Komisi I sedang mempersiapkan RUU Perubahan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Wacana yang mengemuka saat ini adalah UU Penyiaran perlu diganti, khususnya yang berkaitan dengan materi-materi KPI, LPP, LPK dan LPS. Terkait dengan KPI, perlu ada penegasan pengaturan tentang kewenangan KPI, sebab kewenangan KPI pada saat ini berada dalam wilayah “abu-abu”, khususnya kewenangan dalam masalah perizinan maupun dalam pencabutan ijin penyiaran bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. Tentang LPS, perlu diarahkan kepada pengaturan yang lebih jelas dan tegas, yang lebih mendorong tercapainya diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman isi), sebab masih ada kecenderungan untuk melakukan pelanggaran terhadap isi siaran dan izin siaran.

Fungsi Pengawasan

Komisi VIII telah melakukan rapat kerja bersama Menteri Agama dan Kapolri, berkaitan dengan peran pemerintah dalam menjamin kebebasan dan kerukunan umat beragama serta penanganan tindak kekerasan antar-umat beragama. Kesimpulannya antara lain, agar Pemerintah segera menyelesaikan kasus Cikeusik dan Temanggung secara adil, cepat, tuntas dan menyeluruh, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Komisi VIII juga mendorong pemerintah untuk secara intens mengambil langkah kongkrit dalam mengimplementasikan SKB Menag, Jaksa Agung dan Mendagri, termasuk membangun dialog dengan berbagai fihak yang terkait dengan upaya membangun pembinaan kerukunan umat beragama.

Komisi VIII mendorong Kepolisian untuk mengambil langkah strategis dalam penyelesaian masalah konflik keagamaan, mengungkap akar masalah dan aktor intelektualnya dan menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ajaran agama. Mendorong Kementerian Agama untuk meningkatkan pembinaan organisasi masyarakat keagamaan, pembinaan umat beragama juga peningkatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk meminimalisir munculnya konflik yang terkait isu keagamaan.

Disisi lain, Komisi VIII juga telah melakukan RDP dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam rangka meningkatkan capaian pelaksanaan peanggulangan bencana di berbagai daerah, Komisi VIII, mendorong kepada Kepala BNPB memperhatikan sungguh-sungguh saran dari DPR-RI terutama berkaitan dengan perlunya peningkatan fungsi koordinasi, pelaksanaan dan komando bersama kementerian/lembaga terkait. Koordinasi ini diperlukan agar berbagai dampak bencana, baik penanganan korban maupun pembangunan kembali infrastruktur, dapat cepat ditangani dengan baik. Penanganan bencana sebelum tahun 2010, penyelesaiannya harus berkesinambungan melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi.

Hubungan Antar Parlemen

Kunjungan Delegasi Parlemen yang dipimpin Ketua Parlemen Hongaria Laszlo Kover pada 7 Februari, telah diterima secara resmi oleh Wakil Ketua DPR Anis Matta didampingi Pimpinan BKSAP dan Dubes RI untuk Hongaria.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Parlemen Hongaria menginginkan Indonesia dapat menjadi mitra dan sekutu nomer satu yang penting di masa yang akan datang. Parlemen Hongaria melihat banyak keberhasilan yang telah dicapai Indonesia, sehingga diperlukan kerjasama yang meningkat, khususnya di bidang ekonomi. Yang Mulia Laszlo Kover juga mengatakan bahwa keberhasilan Indonesia ditunjukkan, selain dari perkembangan ekonomi yang tinggi, juga ditandai dengan proses demokratisasi yang cepat dan semakin pentingnya posisi Indonesia di kawasan Asia, utamanya Asia Tenggara.

Laszlo Kover mengagumi proses demokratisasi di Indonesia sejak tahun 1998 yang cukup berhasil, mengingat wilayah Indonesia yang luas dengan berbagai suku, budaya, dan agama yang beraneka ragam. Pelaksanaan demokrasi yang berhasil di Indonesia dapat dijadikan pengalaman berharga bagi negara-negara lain, terutama Hongaria.[***]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)