"Menanggapi pemberitaan negatif yang Nyai terima inforÂmasinya melalui kuasa hukum, maka Nyai PASTIKANBAHWA BERITA NEGATIF TERSEÂBUT TIDAK BENAR. Nyai tidak pernah melakukan atau terlibat dalam prostitusi online. Hal tersebut hanyalah fitnah/fikÂtif belaka...Wassalamu'alaikum WR.WB. KRAY. T. Nyai Roro Fitria, SE, MM," demikian peÂtikan isi surat itu.
Nama Roro sempat munÂcul ketika polisi menyebutkan inisial 'RF' saat polisi menjerat Vanessa Angel di kasus prostiÂtusi daring. Artis doyan ritual kejawen ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Namun, bukan frustasi karena tidak nyaman berada di penjara, melainkan perasaan bersalahnya yang terus-menerus hadir sejak wafatnya sang ibunda.
"Beliau sudah tidak ada keÂinginan untuk keluar. SebeÂnarnya ia ingin ketemu dengan orang tua dengan bundanya (kalau sudah bebas), tapi ketika bundanya sudah tidak ada perasÂaan untuk (ingin) bebas sudah tidak ada," ucap pengacara Roro, Asgar.
Setelah ditahan di Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Asgar menyeÂbut Roro lebih sering mengiÂkuti pengajian daripada ritual mistis yang dulu sering dilakuÂkannya. ***