"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada JuÂmat tanggal 16 (Maret) lalu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Lyra bersaÂma suaminya hendak ibadah haji menggunakan jasa ADA Tour. Namun, setelah memÂbayar Rp 203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci. Lyra pun protes dan curhat di medsos.
Terkait status tersangka peÂsinetron
Bujangan dan
Kupu- Kupu Malam ini, 4 pihak ADA Tour pun bersuka cita.
"Alhamdulillah, saya sanÂgat berterima kasih kepada Allah dan saya sangat
apÂpreciate kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama
cyber crime," ucap Lasty.
Sebaliknya, Lyra via pengacara Razman Arief Nasution heran atas tuduÂhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Padahal, ia hanya mencurahkan keluh kesah mengenai penarikan uang dari agen travel yang belum sepenuhnya dikembalikan oleh penyelenggara.
"Klien saya mendapat panggilan kedua kemarin, menurut penyidiknya sudah naik statusnya ke penyidiÂkan," ucap Razman.
Ia lantas menuding ADA Tour itu bermasalah. "AT itu belum punya izin dari KemeÂnag, dia baru mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata Bekasi saja."
Razman menduga ada keÂjanggalan dibalik keputusan polisi yang kembali menjadiÂkan Lyra tersangka. "Terakhir Lyra dipanggil sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Lasty Annisa. Tapi Lasty malah tidak datang. Ini kan dia berarti sudah melecehÂkan Kepolisian," beber pria berkepala plontos ini. ***