Lola Amaria, Kebanci-bancian Hak Pelaku Seni

Kamis, 03 Maret 2016, 09:40 WIB
Lola Amaria, Kebanci-bancian Hak Pelaku Seni
Lola Amaria:net
rmol news logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang program televisi yang mempertontonkan pria ke­mayu alias bergaya kewanitaan. Ada tujuh poin yang menjadi sorotan KPI, di antaranya adalah gaya berpakaian, riasan make up, bahasa tubuh dan gaya bicara yang kewanitaan.

Keputusan tersebut mendapat protes dari Lola Amaria. Menu­rut artis, sutradara, produser dan penulis skenario ini, sebe­lum mengeluarkan surat edaran tersebut, KPIharus berdiskusi dengan seniman.

"Iya. KPI perlu bicara dulu dengan para pelaku seni," ses­alnya.

Seni seharusnya tidak bisa dibatasi karena hak setiap orang untuk mengapresiasikan. Lola pun menyesalkan KPI bisa memberikan kebijakan secara sepihak.

"Orang mau berperilaku kela­ki-lakian atau keperempuan-perempuanan (banci) dalam berkesenian itu hak tiap orang, nggak boleh dilarang. Dalam hal ini makanya saya tanya, sejauh mana parameter yang boleh dan nggak boleh," tutur bintang Novel Tanpa Huruf R dan Min­ggu Pagi di Victoria Park ini.

Lola lantas mencontohkan keberadaan penari Didik Nini Towok yang bergaya halus dan lembut saat sedang tampil me­nari di televisi.

"Dia kan bergaya keperem­puanan karena itu seni. Dia menari sebagai Shinta dengan topeng dan memperlihatkan gerakan gemulai. Bukan berarti dia kenapa-kenapa juga kan," bebernya.

Soal lain. Lola mendapatkan pelajaran yang begitu berharga di film garapan teranyarnya berjudul Jingga, yang mengisah­kan tentang tunanetra tersebut. Wanita berusia 38 tahun yang masih single ini mengaku salut dengan mereka yang mempu­nyai keterbatasan dalam melihat, mendengar, berjalan, berbicara dan sebagainya.

"Saya melakukan riset dan mem­pelajari lebih dalam tentang mer­eka. Begitu luar biasanya mereka, bisa mengenali orang hanya dari baunya, bunyi suara, gerak langkah. Berbeda dengan kita yang katanya normal dan sempurna," ungkap Lola. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA