Ditransfer Suami 1 M Eddies Tersangka

Sabtu, 01 Maret 2014, 07:34 WIB
Ditransfer Suami 1 M Eddies Tersangka
Eddies Adelia
rmol news logo Selama diperiksa polisi, Eddies kebanyakan menjawab tidak tahu. Padahal, mestinya tahu pekerjaan dan bisnis suaminya apa.

Eddies Adelia sudah tak bisa berkelit. Artis lawas bernama asli Ronia Ismawati Nur Azizah ini akhirnya menjadi tersangka (TSK) dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) berkaitan dengan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan status tersangka itu berdasarkan adanya petunjuk dari Kejaksaan.

“Penyidik mendapatkan petunjuk jaksa yang cukup kuat untuk lanjutan kasus tersangka Ferry. Yakni Eddies ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Rikwanto, kemarin.

Dijelaskan, penyidik Subdit Sumberdaya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan adanya aliran dana dari Ferry kepada Eddies yang nilainya cukup besar. Berdasarkan hasil penelusuran rekening, Eddies mendapat 10 kali transferan ke rekening miliknya dari sang suami sejumlah Rp 1 miliar.

Saat menjalani pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan pada Eddies apa pekerjaan Ferry, bisnis apa dan lain sebagainya. Namun, Eddies kebanyakan menjawab tidak tahu.

“Kita tanya apa kerjaan suaminya, bisnis apa ddan alam kaitan aliran dana dan dia jawab tidak tahu persis. Tapi dia menerima sejumlah dana yang cukup besar beberapa kali. Harusnya kan curiga dan menolak karena tidak tahu pekerjaan suami dan asal-usul uang. Ini bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang,” tutur Rikwanto.

 Penyidik lantas menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddies sebagai tersangka, kemarin. Namun hingga sore hari, Eddies belum juga muncul di Polda Metro.

Saat dihubungi Rakyat Merdeka, Eddies mengatakan dirinya memang sudah menerima informasi soal status tersangka. Namun, ia masih berhati-hati menanggapi kasus hukumnya.

“Sudah mbak (menerima informasi status tersangka),” ujar Eddies.
“Tapi maaf untuk saat ini, saya belum bisa berkomentar. Terima kasih infonya,” imbuh pesinetron Preman Insyaf dan Bukan Islam KTP ini saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Sebagai informasi, Eddies pernah diperiksa pada 11 November 2013 dan 2 Desember 2013. Sebelum pemeriksaan tersebut, penyidik sempat mengeluarkan surat membawa (jemput paksa) terhadapnya karena mangkir dalam dua kali panggilan kepolisian. Rikwanto menjelaskan, upaya paksa juga dilakukan mengingat saksi tidak diketahui keberadaannya.

Dikatakan, penyidik  yang mencari Eddies di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan dan rumah orangtuanya di Pondok Gede, Bekasi, tidak menemukan jejak wanita ini. Setelah dilacak keberadaannya ke Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, polisi mengendus keberadaan saksi di Singapura. Keberadaan Eddies di Singapura pun sudah diklarifikasi.

Menurut saksi, dia berada di Singapura untuk mengurusi keperluannya. Namun, Rikwanto tidak mengetahui, apa keperluan yang diurus saksi di negara tetangga itu.

Usai pemeriksaan, Eddies lewat pengacaranya Radhitya Yosodoningrat membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

“Saya tetap sebagai saksi. Emang puas ya kalau saya jadi tersangka?” timpal Eddies.

Soal aliran uang dari Ferry ke Eddies, Radhitya mengatakan,“Uang itu adalah nafkah dari suami kepada istri. Besarannya sama setiap bulan, tidak kurang atau lebih. Sejak awal menikah pun, dananya tidak pernah berubah.”

Eddies kemudian memakai uang itu untuk membayar keperluan rumah tangga, seperti bayar tagihan listrik dan pekerja rumah tangga.

Menurutnya, Ferry memang rutin mengirimkan uang untuk Eddies setiap awal bulan. Dijelaskannya bahwa sejak menikah dengan Ferry setahun lalu, Eddies tidak pernah menerima dana dalam jumlah besar. “Klien saya tidak terkait dengan kasus suaminya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Ferry yang juga mantan Bendahara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ferry bukanlan tersangka tunggal, karena ada tersangka lainnya. Yakni, Rachmad Agung Basuki (34) yang membantu Ferry melakukan aksi penipuan investasi batu bara. Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA