“Tadi sudah sidang sesuai agenda, pembuktian berkaitan dengan surat-surat (nikah),†ungkap kuasa hukum Lydia, Eleonora Moniung.
Menurut dia, ada beberapa surat-surat yang diajukan sebagai bukti. Namun dalam surat itu terdapat kesalahan cetak.
“Ada beberapa hal berkaitan dengan pencantuman nama, ada yang salah cetak, jadi dikoreksi. Misalnya, surat yang sesuai hukum acara perdata, historis. Perkawinan kan ada surat berkaitan dengan pernikahan,†beber Eleonora.
Sampai saat ini, penyebab perceraian antara Lydia dan Jamal belum diketahui pasti. “Kami nggak bicara soal alasan perceraian,†jawabnya singkat.
Jamal tetap tidak menghadiri sidang. Meski demikian, sidang dilanjutkan seperti biasa. “Sesuai hukum acara semua sudah dilalui,†imbuh Sri Purwani, salah satu pengacara Lydia.
“Yang pasti undangan resmi sudah dikirim secara resmi. Pembuktian sesuai hukum acara,†tambah Eleonora.
Karena ketidakhadiran pihak tergugat sebanyak empat kali, Majelis Hakim bisa saja langsung memutuskan. Namun, menurut Eleonora kliennya ingin mengikuti jalannya sidang seperti biasa.
“Selesai atau tidak tergantung pengadilan. Dia mau ikuti proses sidangnya. Mediasi gagal sudah diberikan kesempatan tiga kali,†tuturnya.
Padahal, bila saja kursi kosong di ruangan sidang diisi oleh Jamal atau pengacaranya, politisi dan aktor lawas itu bisa menggunakan hak atas gugatan cerai istrinya. [Harian Rakyat Merdeka]