Meskipun sekarang, terjadi islah antara keluarga CC dan Andhika, namun polisi harus terus menggarap kasus ini. Pasalnya, apa yang dilakukan Andika sesungguhnya bukan delik aduan. Sehingga proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada perdamaian.
"Kasus tersebut tidak bisa dihentikan," tegas Direktur Advokasi Halimah Humayrah Tuanaya dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online, hari ini (Rabu, 20/12).
Jika dengan adanya perdamaian kemudian kasus tersebut tidak dilanjutkan, dipastikan akan menjadi preseden buruk. Orang yang punya banyak uang, kekuasaan atau jabatan akan menganggap remeh perbuatan cabul kepada anak-anak.
"Dan dengan sendirinya kasus pencabulan terhadap anak semakin banyak terjadi," katanya lagi.
Andhika dapat dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
"Demi masa depan anak-anak, LBH Keadilan mengajak publik dan media masa untuk mengawal dan melakukan pemantauan atas kasus tersebut serta memastikan proses hukum terus berjalan hingga putusan pengadilan," demikian Halimah.
[arp]