Imbauan itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis malam (17/5).
"Jika Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga, maka adalah tugas Polda Metro Jaya untuk mencegah dan melarang pertunjukan tersebut," kata Neta.
Polisi, sambungnya, tidak perlu takut dengan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan kebijakan mereka.
"Dalam Pasal 19 ayat B UU Antipornografi disebutkan bahwa adalah tugas Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.
Sementara itu, dalam Pasal 21 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
"Untuk itu IPW mendukung langkah Polri dlm menegakkan UU Antipornografi. Pihak asing yang ingin tampil di Indonesia harus mau memahami bahwa indonesia memiliki UU Antipornografi. Jika mereka tidak mengindahkan UU tersebut, mereka harus siap-siap dilarang tampil oleh Polri," demikian Neta.
[arp]
BERITA TERKAIT: