Tahapan Pilkada DKI Tak Akan Terganggu

Juri Ardiantoro Naik Pangkat Jadi Anggota KPU Pusat

Selasa, 27 Maret 2012, 08:51 WIB
Tahapan Pilkada DKI Tak Akan Terganggu
ilustrasi

RMOL. Ketua KPU DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, menjamin tahapan Pilkada Jakarta tak akan terganggu meski dia terpilih menjadi anggota KPU Pusat. Ketua Komisi II DPR menilai Juri tak usah terburu-buru mundur dari kursi Ketua KPU Jakarta, sampai ada ketua KPU Jakarta yang baru terpilih.

Juri menyatakan proses pergantian dirinya di KPU Jakarta tak akan meng­ganggu tahapan Pilkada. Se­bab keempat anggota KPU lain­nya yakni; Dahlian Umar, Jamaluddin F Hasyim, Sumarno, dan Aminullah su­dah sangat mumpuni meng­gelar pilkada.

“Saya sudah otomatis diganti. Dan proses pergantian tersebut su­dah kita  persiapkan sejak lama. Jadi semua program KPU Jakarta ter­masuk pe­laksanaan pilkada tinggal jalan saja,” ujar Juri saat dijumpai di Ge­dung KPU DKI Jakarta, kemarin.

Juri memastikan, bulan depan sudah tidak lagi berkantor di KPU Jakarta. Dia akan berkantor di Se­kretariat KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

“Jadi nggak perlu surat pengun­du­ran diri karena kan otomatis pu­tus,” tambah Juri.

Terkait siapa yang akan meng­gantikannya, Juri mengatakan tak perlu  ada seleksi lagi. Penggantinya cukup diambil dari calon anggota KPU Jakarta yang nilainya berada di bawahnya saat seleksi dulu.

“La­gi­pula kosong juga saya kira tidak ada masalah,” tambah Juri.

Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Ko­misi II DPR yang turut menye­leksi Juri saat menjadi calon anggota KPU Pusat menilai tak masalah jika Juri harus rangkap jabatan.

“Kalau sudah ada penggantinya otomatis diganti. Tapi selama belum ada, rangkap jabatan pun tak masa­lah. Jadi biar saja berproses. Sebagai Ketua KPU Jakarta biarkan dia me­laksanakan tugasnya terlebih dulu sampai ditetapkan penggantinya,” kata Agun Gunanjar saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Sekadar informasi, Juri terpilih men­jadi anggota KPU Pusat bersa­ma enam orang lainnya yakni; Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Bu­diman, Husni Kamil Malik, Ferry Kur­nia, dan Hadar Nafis Gumay.

Agun menilai, meski Juri rangkap jabatan dia memastikan tak akan ada konflik kepentingan.

“Kan KPU itu bersifat kolektif kolegial dan KPU bukan personel tapi lembaga dan pu­nya perangkat sistem. Sama de­ngan pergantian DPR, jadi biasa-biasa sa­ja,” kata­nya.

Bekas Ketua KPU Jakarta yang kini menjadi politisi Partai Gerin­dra, M Taufik, menilai lebih baik Ju­ri tetap diberikan kesem­pa­tan membantu pelaksanaan pil­kada.

“Sebaiknya dia tetap diberi ke­sempatan supaya bisa berkoordinasi bersama kawan-kawannya. Lagi­pu­­la kan pemungutan suara Pilkada DKI sebentar lagi,” kata pria yang pernah menjadi terpidana kasus ko­rupsi ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA