“Kita sudah membuat laporan di SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polda Metro Jaya. Atas kebijakan Polda, kasus dipindahkan ke Polres Jakarta Barat kaÂrena di salah satu transaksi yang memÂbuat peristiwa ini pidana di Mall Puri Indah,†tutur Alona di Jakarta, kemarin.
“Kana Chan Wu. Dia karyawan AMI ReÂcord. Dia anak buah saya, tetapi dia meÂnggelapkan uang perusahaan buat keperluan pribadinya,†bebernya lagi.
Kejadian itu bermula 15 Juni 2011. Alona yang mengenal Kana Chan Wu dari tunangannya, langsung memperÂkerjakan pria itu untuk label AMI Record.
Untuk mempermudah pekerjaannya, Alona mempercayakan ATM-nya untuk diberikan kepada Kana Chan. Namun yang terjadi, uang miliknya di ATM itu dipakai untuk kepenÂtingan pribadi.
“Saat tutup buku bulanan, ternyata tagiÂhannya membengkak, hampir Rp 60 juta. Diduga, ATM itu digunakan untuk keperluan pribadinya,†sambung Alona.
Awalnya Alona ingin menyelesaikan masalah itu dengan cara kekeluargaan. Namun yang membuat kesal, Kana Chan tak mengakui perbuatannya, hingga AloÂna merasa sakit hati dan terpaksa melaÂporkan ke kepolisian.
“Dia punya trik sendiri. Kita ada itikad baik, dia nggak ada itikad baik. Ya sudah, let’s play the game. Malah, yang aku tahu dari informasi lain, dia mau nantang, mau siapkan pengacara segala,†tukas Alona. [rm]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.