Afgan, Langgar Kontrak Kerja Terancam Empat Tahun Bui

Rabu, 15 Juni 2011, 04:57 WIB
Afgan, Langgar Kontrak Kerja Terancam Empat Tahun Bui
Afgan Syah Reza
RMOL. Penyanyi Afgan Syah Reza resmi dilaporkan WannaB Production ke polisi atas tuduhan me­lang­gar kontrak kerja. Penyanyi berkaca mata itu akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang peni­puan, sebagaimana yang tertulis dalam laporan bernomor LP/ 966/ K/ V-/2011/ PMJ/ Restoi Jaksel.

Kuasa hukum WannaB, Togar M Nero mengung­kap­kan, Afgan telah mela­laikan kewajibannya atas dua lagu yang dijanjikan ter­sebut. Padahal, hal itu sudah diperkuat dengan sebuah perjanjian yang mengikat satu sama lain.

“Afgan tidak menyanyikan dua lagu yang sudah ditandatangani sejak 18 April 2011 sampai 18 Mei 2011. Maka dari itu, kita laporkan dan kenakan pasal 378 dan ancaman kurungan 4 tahun,” terang Togar di Polres Jakarta Selatan, kemarin.

Afgan beralasan kalau lagu yang ditawarkan tidak cocok dengan karakter vokalnya, namun bagi pihak WannaB alasan itu bukan sebuah kendala serius.

“Alasan tidak jelas, alasannya dia tidak cocok sama lagunya. Dulu lagu pertama dia bilang tidak suka ter­nyata top. Dulu Afgan itu 2007 belum ada apa-apanya, WannaB yang mempromosikan hingga dia besar,” klaim Togar.

Sedangkan Direktur Utama WannaB Production Naldi Nazar menyatakan, Afgan telah mengecewakan dan merugikan perusahaannya. Karenanya, dia memilih melaporkan penyanyi berlesung pipit itu ke polisi.

“Saya serahkan semua ke lawyer. Saya kira itu saja. Secara etika moral dia telah mengecewakan,” ucapnya.

Afgan membantah bila disebut melanggar kontrak kerja dengan label WannaB. Sanggahan itu disampaikan manajernya, Widi.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA