Kuasa hukum WannaB, Togar M Nero mengungÂkapÂkan, Afgan telah melaÂlaikan kewajibannya atas dua lagu yang dijanjikan terÂsebut. Padahal, hal itu sudah diperkuat dengan sebuah perjanjian yang mengikat satu sama lain.
“Afgan tidak menyanyikan dua lagu yang sudah ditandatangani sejak 18 April 2011 sampai 18 Mei 2011. Maka dari itu, kita laporkan dan kenakan pasal 378 dan ancaman kurungan 4 tahun,†terang Togar di Polres Jakarta Selatan, kemarin.
Afgan beralasan kalau lagu yang ditawarkan tidak cocok dengan karakter vokalnya, namun bagi pihak WannaB alasan itu bukan sebuah kendala serius.
“Alasan tidak jelas, alasannya dia tidak cocok sama lagunya. Dulu lagu pertama dia bilang tidak suka terÂnyata top. Dulu Afgan itu 2007 belum ada apa-apanya, WannaB yang mempromosikan hingga dia besar,†klaim Togar.
Sedangkan Direktur Utama WannaB Production Naldi Nazar menyatakan, Afgan telah mengecewakan dan merugikan perusahaannya. Karenanya, dia memilih melaporkan penyanyi berlesung pipit itu ke polisi.
“Saya serahkan semua ke
lawyer. Saya kira itu saja. Secara etika moral dia telah mengecewakan,†ucapnya.
Afgan membantah bila disebut melanggar kontrak kerja dengan label WannaB. Sanggahan itu disampaikan manajernya, Widi.
[rm]