Kedua belah pihak gagal berdamai karena tak sepakat dengan syarat yang diajukan masing-masing.
Selaku penggugat, pihak Blue Eyes tetap menginginkan Syahrini tampil di cafe Blue Eyes sebanyak dua kali. SeÂmentara Syahrini bersedia mengganti
show, namun menuntut pencabutan gugatan dan menyamÂpaikan permoÂhonan maaf yang dimuat di seluruh media massa satu kali tayang.
Menurut Haryanto, kuasa hukum Blue Eyes, syarat yang diajuÂkan oleh pihak Syahrini tersebut tidak masuk akal. Sebab, pihaknya telah dirugikan tapi harus meminta maaf juga.
“Hakim mediator memutuskan perÂdamaian gagal. Poin yang bikin meÂdiasi gagal, dari pihak kita cuma minÂta Syahrini melakukan show pengÂganti sebanyak dua kali. Tapi dari piÂhak Syahrini nggak mau. Malah dari dia ada tiga poin. Dia minta satu kali
show saja, cabut gugatan dan terakhir yang paling berat, permohonan maaf dari kita,†ujar Haryanto saat dihuÂbungi wartawan.
Hakim mediator, menurut HarÂyanto, mengajukan baÂgaimana kalau perminÂtaan maaf berÂsama-sama. Tapi itu pun ditolak.
“KaÂrena mediasi gagal, sidang akan ditÂeruskan dengan masuk materi gugatan. Tetap kita tuntut Syahrini Rp 400 juta, untuk kerugian materi dan immateri. Jadi kembali ke tuntutan awal,†jelas Haryanto.
[RM]