Wilson berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 19 tahun, berinisial AG.
Wilson diamankan petugas keamanan di salah satu hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, pada Minggu, (10/10) dini hari. Berdasarkan keterangan polisi, Wilson dan AG adalah sepasang kekasih.
Minggu (10/10), Wilson mengajak AG ke Ancol. Dalam perjalanan, Wilson tiba-tiba membelokkan mobilnya memasuki sebuah hotel di Jalan RE Martadinata. Setelah itu, Wilson check in di kamar VIP nomor 111.
Di situ Wilson diduga akan memperkosa sang pacar. AG menolak. Dia kabur dan melaporkan ke pihak sekuriti bahwa dirinya dicabuli oleh pria asal Ambon ini. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas Polsek Pademangan akhirnya mengamankan Wilson.
“Tersangka kami tahan dengan masa tahanan 20 hari ke depan,†ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Susatyo Purono Condro saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Senin (11/10).
Sampai saat ini, Wilson masih harus menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Ia terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara. [RM]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.