Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis tiga bulan terhadapnya atas kasus penganiayaan.
Andy Soraya terbukti melakukan penganiayaan dengan melempar gelas ke Sri Sukaesih saat ribut di Second Floor, Kemang pada 2008 silam.
Pengadilan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap artis Andi Soraya setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Pengadilan akan melakukan diskusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya paksa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari), Munif SH, saat ditemui di Kantornya, Jl. Rambai No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Senin, 23/8), mengungkapkan bahwa pengadilan telah tiga kali melakukan upaya eksekusi dengan memanggil pada yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis tiga bulan kurungan bagi Andi Soraya, menurut Munif sudah turun sejak setahun lalu. Andi Soraya dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun.
Munif menambahkan selama tidak datang pemanggilan, artis yang akrab disapa Aya ini tidak memberitahu secara resmi. “Secara resmi tidak ada, makanya pimpinan sudah menyampaikan. Maka akan diadakan upaya paksa,” ujarnya.
[rry/arp]