ULN Indonesia Meningkat, Sektor Swasta Justru Turun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 18 Februari 2026, 13:46 WIB
ULN Indonesia Meningkat, Sektor Swasta Justru Turun
Ilustrasi (Gambar: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan IV 2025 tercatat mencapai 431,7 miliar Dolar AS, meningkat dibandingkan posisi triwulan III 2025 yang sebesar 427,6 miliar Dolar AS. 

Peningkatan tersebut terutama bersumber dari bertambahnya ULN sektor publik, khususnya pemerintah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa meskipun nominal ULN meningkat, komposisinya tetap terjaga dengan baik. 

Rasio ULN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di angka 29,9 persen dan didominasi oleh utang berjangka panjang.

“Hal ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN,” ujar Ramdan dalam keterangannya dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, ULN pemerintah pada triwulan IV 2025 tercatat sebesar 214,3 miliar Dolar AS, lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencapai 210,1 miliar Dolar AS. Pemerintah, kata dia, memastikan penarikan utang dilakukan secara terukur untuk mendukung agenda prioritas nasional.

“Pemanfaatan ULN diarahkan untuk mendukung pembiayaan program-program prioritas guna menjaga keberlanjutan fiskal serta memperkuat perekonomian nasional,” katanya.

Sementara itu, ULN sektor swasta justru mengalami penurunan menjadi USD192,8 miliar dari sebelumnya 194,5 miliar Dolar AS pada triwulan III 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya utang perusahaan non-keuangan.

Bank Indonesia bersama pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mempererat koordinasi dalam memantau perkembangan ULN, agar tetap menjadi instrumen pendukung pembangunan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA