Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan, penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam ketentuan ini, BI melakukan penyesuaian pengaturan antara lain; kewajiban penempatan DHE SDA; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank; dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke Rupiah..
Sinergi antara BI dan Pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita.
Lebih lanjut, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi:
a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
b. Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
c. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
d. Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia;
d.1. Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia; dan/atau;.
e. Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud di atas dapat dimanfaatkan oleh:
a. Eksportir untuk agunan kredit Rupiah dari Bank dan/atau LPEI (untuk instrumen a sampai dengan d),
b. Eksportir untuk transaksi FX swap Eksportir dengan Bank (untuk instrumen a),
c Bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia (untuk instrumen a, b, d, d1, dan e).
Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud.
BERITA TERKAIT: