Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masuk Klasifikasi UMKM, Ojol Bakal Dapat Subsidi BBM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 06 Desember 2024, 08:36 WIB
Masuk Klasifikasi UMKM, Ojol Bakal Dapat Subsidi BBM
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Pengemudi ojek online (ojol) tidak perlu resah lagi. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ojol akan tetap dapat bahan bakar minyak (BBM) subsidi. 

"Ojol telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM," kata Maman di Jakarta, dikutip Jumat 5 Desember 2024. 

Ia menambahkan, sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM. 

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dari Tim Satgas Subsidi BBM yang digelar beberapa waktu lalu, yang di dalamnya Kementerian UMKM turut terlibat dan mengusulkan UMKM mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.

Maman mengatakan, para mitra dapat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap mendapatkan alokasi BBM subsidi.

Sementara untuk aturan teknis soal penyaluran BBM subsidi ini berada dalam arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan kini tengah dilakukan kajian.

Maman menambahkan, selain pengemudi ojek online, kendaraan roda empat yang menggunakan pelat kuning akan mendapatkan subsidi BBM. Sedangkan kendaraan dengan pelat bukan kuning tidak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.

Pernyataan Maman menyusul keterangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa ojol akan mendapatkan subsidi BBM. 

Bahlil mengatakan, pemerintah terus  melakukan kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan, mengingat skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya disalurkan bagi kendaraan yang berpelat nomor kuning atau transportasi publik. 

Nantinya skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, serta bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).

Sebelumnya, Bahlil sempat membuat gundah para pengemudi ojol karena sempat mengatakan bahwa ojol kemungkinan tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi BBM. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA