Sekjen BPI KPNPA, Eko Supahwono mengungkapkan bahwa dugaan tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai salah satu produk kecantikan di klinik dr Richard Lee yang diduga berbahaya bagi konsumen.
Bahkan, kata dia, BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari BPOM terkait pengawasan peredaran produk tersebut.
"Sebelum kami membuat laporan, kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitaan online," ungkap Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9).
"Berdasarkan berita online tersebut, BPOM telah mengatakan telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiked biru. Dan itu disinyalir adalah produk dari A G, yang disinyalir milik Richard Lee," tambahnya
Lebih lanjut Eko menyampaikan kekhawatirannya terkait produk yang menggunakan jarum suntik untuk pengaplikasiannya, yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
Lanjutnya, BPI KPNPA juga mendapat informasi mengenai seorang artis yang mengalami masalah pada wajahnya akibat penyalahgunaan produk kecantikan.
"Sejauh ini kami mendapat kabar ada salah satu artis yang sempat mengungkapkan wajahnya memerah. Kalau laporan langsung belum," ujarnya.
Dikatakan Eko, BPI KPNPA berharap agar di masa mendatang, semua produk kecantikan bebas dari bahan berbahaya sehingga aman untuk digunakan masyarakat.
"Kita berharap dari perkara ini, ke depannya produk-produk kecantikan yang dikonsumsi masyarakat terbebas dari bahan berbahaya," tutupnya.
BERITA TERKAIT: