Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa menyampaikan apresiasinya. Ia mengatakan bahwa memiliki NIB, pelaku usaha telah selangkah lebih maju dalam melakukan formalisasi usahanya.
"NIB merupakan gerbang awal bagi mereka untuk mendapatkan akses keuangan dan legalitas atau sertifikasi lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas produk/jasa yang mereka hasilkan," ujar Tina dalam keterangannya pada Rabu (21/3).
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, hingga 20 Maret 2024, total NIB terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah mencapai 8.131.284. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, NIB yang terbit didominasi oleh usaha mikro sejumlah 7.809.869, usaha kecil sejumlah 202.249 NIB, usaha besar sebanyak 52.247 NIB, dan usaha menengah sebanyak 24.897 NIB.
Menurut Tina, pertumbuhan NIB dapat berkontribusi dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha disebut dapat bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal.
Pencapaian ini tidak dapat dilepaskan dari reformasi perizinan berusaha yang dilakukan pemerintah pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk itu, pemerintah juga akan semakin serius dalam meningkatkan kemudahan berusaha agar semakin banyak pelaku usaha yang bisa dengan mudah memperoleh legalitas usaha.
"Tingginya penerbitan NIB menunjukkan bahwa pelaku usaha semakin paham pentingnya legalitas usaha. Hal tersebut juga membuktikan bahwa sistem OSS semakin andal dan mudah digunakan walaupun pemerintah tidak akan pernah berhenti melakukan penyempurnaan," kata tina.
BERITA TERKAIT: