Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar, mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan semakin meningkatkan kerja sama dan sinergi antara kedua lembaga untuk mendukung terwujudnya budaya pengambilan kebijakan dan keputusan.
Agus menyampaikan bahwa kerja sama antara OJK dan Kemenkeu merupakan bagian dari kebijakan kolaboratif yang dilakukan OJK dengan berbagai Kementerian/Lembaga mengingat pertukaran data antarlembaga merupakan hal yang penting dalam pengambilan keputusan.
"Ketersediaan data dan kecepatan pertukaran data antara institusi seperti di sektor jasa keuangan sangat penting," kata Agus, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/3).
Ia menambahkan, pertukaran data berdasarkan pengalaman, analisis, akan lebih tepat sasaran, efektif, efisien, akurat dan akuntabel, sehingga bisa mengambil keputusan yang cepat.
Kerja sama antara OJK dengan Kemenkeu dalam hal pertukaran data ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkeu yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Keuangan pada 11 November 2020. Juga tindak lanjut dari PKS Kemenkeu dan OJK tentang Penyediaan, Pertukaran dan/atau Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkeu dan OJK pada 25 September 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara OJK dan Kemenkeu.
"Sinergi ini diharapkan menjadikan sektor keuangan menjadi ideal dan menjadikan Indonesia sebagai tempat dimana sektor keuangannya bisa berkembang dengan baik," katanya.
Ke depan, kata Heru, pelaksanaan kerja sama antara OJK dan Kemenkeu akan terus ditingkatkan, baik dalam penyediaan kebutuhan data antarlembaga, peningkatan teknologi dalam mekanisme pertukaran data, maupun koordinasi analisis pemanfaatan data dan/informasi.
BERITA TERKAIT: