KAMAKSI:

Tuntaskan Dugaan Korupsi Kredit bank bjb KCK Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 26 Oktober 2026, 13:36 WIB
Tuntaskan Dugaan Korupsi Kredit bank bjb KCK Banten
Bank BJB. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan di bank bjb Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten pada 2019, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,7 miliar.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mengatakan, penanganan perkara kredit tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Menurutnya, penyidikan perlu menelusuri seluruh rangkaian pengajuan, analisis, verifikasi, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan kredit untuk memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.

“Penegakan hukum harus mengungkap perkara secara utuh, bukan sekadar berhenti pada pelaksana teknis," kata Joko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 26 Oktober 2026. 

Joko mendorong penyidik Polda Banten menelusuri bagaimana kredit tersebut dapat disetujui dan dicairkan, apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran atau tanggung jawab dalam terjadinya dugaan penyimpangan.

Diketahui, Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Aryando Sejahtera Abadi melalui bank bjb KCK Banten pada 2019. Penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, antara lain dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audit, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, serta dokumen kontrak pekerjaan.

Permohonan kredit sebesar Rp10 miliar tersebut disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar, sedangkan dana yang dicairkan dilaporkan sekitar Rp7,387 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan penyidik, kerugian keuangan negara mencapai Rp8.702.482.852.

Polda Banten menetapkan dua tersangka, yakni NF, Account Officer Komersial bank bjb KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK, pihak yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi. Perkembangan perkara tersebut menjadi dasar bagi KAMAKSI untuk mendorong penelusuran lebih lanjut atas seluruh proses pemberian kredit.

Sebelumnya, KAMAKSI juga menyoroti dugaan KUR fiktif di bank bjb Cikarang dengan nilai kerugian diduga sekitar Rp3,92 miliar. KAMAKSI meminta aparat mendalami proses verifikasi calon debitur, keabsahan dokumen, analisis kelayakan, serta mekanisme persetujuan dan pencairan kredit dalam perkara tersebut.

Bagi KAMAKSI, kedua perkara itu perlu ditangani secara terpisah berdasarkan bukti masing-masing, sekaligus menjadi bahan evaluasi atas efektivitas pengawasan dan tata kelola penyaluran kredit di lingkungan bank bjb.

KAMAKSI menilai bahwa pemeriksaan terhadap jajaran direksi patut dipertimbangkan apabila ditemukan keterkaitan yang relevan dengan proses pengambilan keputusan, pengawasan, atau dugaan penyimpangan dalam perkara.

“Kami meminta APH menelusuri tanggung jawab pada setiap jenjang organisasi berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya relevansi dengan kewenangan atau tindakan pejabat di tingkat direksi, maka pemeriksaan perlu dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum,” kata Joko.

Menurut KAMAKSI, pengusutan yang menyeluruh penting untuk menjawab apakah mekanisme pengendalian internal, pembagian kewenangan, dan pengawasan pemberian kredit telah berjalan sebagaimana mestinya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh pihak lain, penyidik perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti yang sah dan peran masing-masing.

Selain mendorong pengusutan tuntas, KAMAKSI mendesak bank bjb mengevaluasi sistem pengendalian risiko kredit, memperkuat verifikasi dokumen debitur, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal.

KAMAKSI menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap perkara ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Semua pihak tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kepercayaan publik terhadap perbankan harus dijaga melalui tata kelola yang akuntabel dan pengawasan yang efektif. Setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara serius, namun penetapan tanggung jawab pidana harus tetap berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tutup Joko. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA