“Kepada seluruh Kepala Dinas tolong direnungkan kebijakan lima ekonomi biru dari awal sampai akhir, itu tidak bisa berdiri sendiri, semua saling terkait. Renungkan bagaimana anak, cucu nanti masa depannya gimana,” kata Menteri Trenggono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2023 dalam keterangannya, Jumat (8/12).
Menteri Trenggono menyebutkan lima kebijakan ekonomi biru yaitu; Memperluas Kawasan Konservasi Laut; Penangkapan Ikan Terukur berbasis Kuota; Pengembangan Budidaya Laut, Pesisir dan Darat yang Berkelanjutan; Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Pembersihan Sampah Plastik di Laut Melalui Gerakan Partisipasi Nelayan atau Bulan Cinta Laut.
Kebijakan pertama, lanjut Menteri Trenggono dilakukan untuk melindungi ekosistem dan habitat penting agar dapat memberikan jasa ekosistem seperti serapan karbon, suplai oksigen, perlindungan pantai, dan tempat pemijahan ikan.
“Dahulu ada zonasi inti dan zona kemanfaatan, disitu ga ada yang memijah. Akhirnya semua berfikir dan yang namanya konservasi harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.
Kebijakan kedua adalah Penangkapan Ikan secara Terukur berbasis Kuota berdasarkan kuota penangkapan ikan, di enam zona yang telah ditentukan, dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta dalam rangka pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penangkapan terukur itu adalah distribusi ekonomi melalui sektor perikanan ke daerah. Jadi tidak ada lagi tuh nelayan Maluku tapi hasil penjualannya di Jawa. Hidup di Maluku, tenaga kerja, pengolahan semuanya harus di Maluku bukan di Jawa,” ujarnya.
Selanjutnya kebijakan pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan. Para kepala dinas, kata Menteri Trenggono dipersilahkan untuk memilih secara tematik.
“Tematik saja, perikanan banyak sekali di laut. Ikan batubara, ikan kakap bisa dibudidayakan. Kepala Dinas sediakan keramba dan bibitnya, jangan mereka suruh cari keramba sendiri, kecuali mereka sudah mandiri,” jelasnya.
Kebijakan keempat ditujukan untuk perlindungan kawasan dan pengalokasian ruang peningkatan kualitas kawasan pesisir melalui pembatasan pemanfaatan yang ekstraktif dan juga sinergi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersama masyarakat.
Terakhir adalah pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan dengan target Laut Indonesia bebas sampah plastik tahun 2040.
“Renungkan lima kebijakan dan sampaikan secara baik dan benar, agar para pelaku kepentingan bisa menerima penjelasannya,” pungkasnya.
Rakernas KKP Tahun 2023 bertema “Transformasi Sektor Kelautan dan Perikanan berbasis Ekonomi Biru untuk Indonesia Emas 2045” yang digelar hingga Sabtu (9/12/2023) ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian/Lembaga, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kab/Kota.
BERITA TERKAIT: