Oleh sebab itu, KKP saat ini sedang melakukan kajian bersama dengan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) untuk menentukan potensi sumber daya ikan yang tersedia, yang akan dijadikan dasar dalam penetapan kuota penangkapan BBL
Direktur Pakan dan Obat Ikan, Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Ujang Komaruddin menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan budidaya BBL ini.
Selain lahan yang luas, keberadaan BBL ini juga melimpah di perairan Indonesia. Ujang mengajak kepada semua stakeholder untuk mengembangkan teknologi pembesaran dan pembenihan serta sarana prasarana budidaya lobster.
“Potensi budidaya lobster ini menyebar luas dari Sabang sampai Merauke. Kami juga memiliki 6 (enam) UPT yang secara khusus ditugaskan untuk pengembangan budidaya termasuk lobster,” kata Ujang dalam keterangannya, Jumat (13/10).
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastuti menyampaikan bahwa konsultasi publik yang dilakukan KKP ini merupakan upaya untuk menghimpun masukan dan saran dari para pemangku kepentingan serta masyarakat untuk penyempurnaan regulasi pengelolaan Benih Bening Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Kami sangat menghargai adanya peran serta dari akademisi, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan rancangan peraturan menteri ini," ujar Gemi.
Sebagai informasi, KKP melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Lombok pada Jumat (13/10).
Konsultasi Publik kedua ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait termasuk Pemerintah Daerah, Asosiasi Pembudidaya, Asosiasi Nelayan Penangkap, dan akademisi. Konsultasi publik yang pertama dilaksanakan pada bulan September lalu (29/9) di Sukabumi.
BERITA TERKAIT: