Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto mengatakan, fasilitas ini difungsikan sebagai jaminan pembayaran atas pengiriman produk dari principal ataupun main distributor.
Distributor Financing bersifat kredit revolving atau kredit bergulir. Yaitu perjanjian kredit yang memungkinkan debitur memiliki fasilitas kredit yang fleksibel. Sehingga nasabah dapat menarik saldo kredit kapanpun, terang Widi.
Adapun bank bjb memberikan jangka waktu fasilitas kredit untuk layanan Distributor Financing ini maksimal 12 bulan. Debitur juga dapat memperpanjang jangka waktu pembayaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Widi menambahkan, bagi nondistributor, Distributor Financing memberikan banyak keuntungan yang bisa diperoleh yakni nasabah akan menerima jaminan penerimaan pembayaran secara tepat waktu. Selain itu efisiensi waktu dan biaya juga akan didapatkan dalam penagihan dan pemantauan pada proses pembayaran.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh bagi distributor yakni mendapatkan tambahan modal kerja. Selain itu likuiditas akan meningkat dan penggunaan aset atau jaminan yang akan lebih optimal. Serta jangka waktu pembayaran yang diberikan lebih mudah.
Produk layanan Distributor Financing dari bank bjb memang sangat menguntungkan, baik bagi distributor maupun nondistributor.
Widi memastikan bank bjb akan terus membantu perekonomian masyarakat dengan memberikan kredit yang ringan kepada calon debitur. Cara ini dilakukan sebagai bukti nyata bank bjb untuk terus mendukung perekonomian negara.
Selain kredit yang dipermudah dalam produk layanan Distributor Financing ini, bank bjb juga memberikan kredit yang mudah bagi pelaku UMKM. Ini menjadi bukti bank bjb terus memanjakan pelaku UMKM dengan meluncurkan layanan-layanan seperti Kredit Mesra.
Kredit Masyarakat Ekonomi Sejahtera (Mesra) merupakan kredit yang diberikan tanpa adanya bunga. Calon debitur kredit Mesra memberikan setoran cicilan tanpa bunga sepeser pun.
BERITA TERKAIT: