Awas, Waringi Juga Menyerang Nomor Pasca Bayar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 April 2018, 07:31 WIB
Awas, Waringi Juga Menyerang Nomor Pasca Bayar
Foto: Net
rmol news logo Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan maraknya aksi miss call dari nomor luar negeri. Aksi miss call ini ditengarai oleh Kominfo sebagai bentuk aksi kejahatan sedot pulsa yang kerap disebut sebagai wangiri.

Pemerintah harus menindak tegas para penjual data pribadi masyarakat, termasuk nomor telepon. Karena kemungkinan besar data nomor tersebut didapatkan dengan gratis atau dijual murah di internet.

Wangiri sendiri tidak pertama kali terjadi. Pada 2016 lalu sejumlah operator melaporkan adanya miss call secara masif dari prefix luar negeri dengan nomor +77. Kali  ini prefix yang 'menyerang' masyarakat adalah +242 yang berasal dari Kongo. Wangiri dengan prefix +242 pernah membuat heboh warga Swedia pada 2013.

Dalam keterangannya, Senin (2/4), pakar keamanan siber, Pratama Persadha
menjelaskan bahwa praktek wangiri ini cukup meresahkan masyarakat. Jaringan yang bermain ini sudah sangat berpengalaman, terbukti tidak hanya nomor prabayar yang diserang, namun juga nomor pasca bayar.

"Bagi pemilik nomor prabayar mungkin pulsanya akan tersedot habis. Namun
bagi pemilik kartu pasca bayar, tagihannya bisa membengkak luar biasa
bila nomornya melakukan panggilan balik ke nomor wangiri tersebut,"
jelas chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and
Information System Security Research Center) ini.

Menurut dia, langkah Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak
melakukan panggilan balik sudah tepat. Namun perlu sosialisasi lebih
mendalam, terutama dengan SMS resmi dari Kominfo agar seluruh masyarakat
bisa mendapatkan informasi tersebut.

"Praktik wangiri ini sudah sangat sering dilakukan. Harus ada upaya
pencegahan, salah satunya dengan menelusuri dari mana nomor masyarakat
Indonesia itu bisa didapatkan oleh para pelaku. Kemungkinan nomor
didapatkan dari internet, baik secara gratis maupun berbayar,"
terangnya.

Pratama menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat,
salah satunya adalah nomor seluler. Pada pertengahan 2017 saja, seorang
tersangka ditangkap di Bogor karena memperjualbelikan dua juta data
nasabah.

"RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan, agar
masyarakat dilindungi dan para pelaku usaha serta pemerintah yang
memegang data masyarakat bisa dimintai pertanggungjawaban bila membiarkan data tersebut diambil oleh pihak yang tidak berwenang," jelas pria asal
Cepu Jawa Tengah ini.

Pratama menambahkan, bagi warga yang menjadi korban wangiri ada baiknya
melaporkan hal ini ke provider masing-masing. Selain guna pendataan,
warga juga bisa meminta penghapusan tagihan karena wangiri maupun
mengembalikan pulsa yang hilang. Kasus ini sendiri muncul ke publik
setelah banyak pengguna melaporkan nomor asing tersebut ke akun media
sosial provider.

Untuk saat ini, Kominfo mengimbau agar masyarakat yang mendapatkan
panggilan dari nomor asing tersebut tidak melakukan panggilan balik.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA