Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menjelaskan pengelolaan dan pengawsan anggaran dana kapitasi tersebut hanya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurutnya dengan begitu peluang main mata antara kepala dinas dengan kepala daerh bisa sangat terbuka.
"Jadi kongkalingkong antar kepala dinas kesehatan dan kepala daerah itu sangat besar sekali, ruangnya terbuka lebar," ujar Irma dalam Rapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Nina S Moeloek dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
Fachmi Idris di Kompek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Selain itu, kader Partai Nasdem ini juga menilai sumber dana fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berpotensi tumpang-tindih, dengan anggaran kesehatan dalam APBD maupun dari Dana Kapitasi BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, alokasi untuk pembayaran jasa kesehatan hanya ditentukan 60 persen sebagai alokasi syarat minimal. Sementara itu, 40 persennya digunakan untuk biaya operasional FKTP. Saat ini terdapat hampir 18.000 FKTP di seluruh Indonesia dengan rata-rata pengelolaan dana kapitasi Rp400 juta per tahun.
Di sisilain Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk kesehatan minimal 10 persen dari APBD sesuai UU 36 Tahun 2009.
Menurut Irma, hal ini dikhawatirkan menjadi permainan kepala daerah setempat untuk dana Pilkada.
"Di daerah masih banyak sekali bupati yang belum mengintegrasikan dana kesehatan kesehatan yang dikelola oleh Pemda maupun dari BPJS Kesehatan, sehingga terjadi double anggaran dan ini pemborosan luar biasa dan menjadi mainan kepala daerah untuk Pilkada," papar Irma Suryani.
[nes]