Posisi tersebut masih di bawah target yang dicanangkan pemerintah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha hingga posisi 40.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) mengundang kurang lebih 330 partisipan yang terdiri dari responden dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan terkait proses perbaikan yang harus dilakukan.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengemukakan bahwa pemerintah akan fokus memperbaiki indikator-indikator yang peringkatnya masih di atas 100.
"Indikator dengan peringkat yang di atas 100 akan jadi prioritas untuk diperbaiki, di antaranya starting a business (144), dealing with construction permits (108), registering property (106), paying taxes (114), trading across borders (112) dan enforcing contracts (145)," ujarnya dalam Indonesia's Ease of Doing Business Improvement: Continous Reform for Better Investment Climate, di Jakarta, Senin (6/11).
Menurut Thomas, perbaikan di indikator-indikator tersebut sangat penting untuk keberlanjutan perbaikan peringat EODB di Indonesia.
"Contohnya untuk trading across borders, ini bukan hanya tugas Kementerian Perdagangan, tapi merupakan tugas kita bersama untuk memperbaiki prosesnya," katanya.
[wah]
BERITA TERKAIT: