Freeport, Jangan Injak Kedaulatan Bangsa Indonesia!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Agustus 2017, 18:08 WIB
Freeport, Jangan Injak Kedaulatan Bangsa Indonesia<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) meminta kepada Freeport Indonesia agar tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ketua Umum JAMAN, Iwan Dwi Laksono menegaskan, Freeport harus melakukan divestasi saham 51 persen tanpa proses tawar menawar lagi.

"Ini jelas mau tidak mau, mereka harus sepakat, atas nama Kontrak Karya (KK) Freeport itu tidak bisa seenaknya menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia” ujar Ketua Umum JAMAN, Iwan Dwi Laksono dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Jakarta, Selasa (22/8).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan bahwa PT. Freeport Indonesia (PTFI) telah menyepakati kewajiban divestasi saham 51 persen dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri.

Pemerintah mengklaim bahwa proses perundingan antara Pemerintah Indonesia dan PTFI saat ini telah memasuki pembahasan mengenai ketentuan fiskal dan perpajakan. Namun, hal itu dibantah oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Freeport membantah telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah terkait divestasi saham 51 persen.

Iwan menilai, bantahan yang dilakukan oleh Freeport tersebut merupakan taktik agar saham Freeport tidak anjlok dan tetap terjaga.

"Itu trik mereka saja, agar mengulur waktu dan saham tuidak anjlok,” jelasnya.

Meski sempat melakukan penolakan terhadap kewajiban divestasi, bagi Iwan, Freeport tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan melecehkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia mengklaim bahwa pemerintah saat ini merupakan pemerintahan yang tegas  tanpa kompromi kepada siapa saja yang merampas hak bangsa Indonesia.

"Mereka itu yang ngambil hasil alam kita, tapi mau ngatur semaunya, tidak bisa itu. Sejak dipimpin Presiden Jokowi, Indonesia tegas tanpa kompromi terhadap siapapun yang mencuri, menggali, dan merampas hak-hak bangsa,” tegas Iwan.

Dia juga menjelaskan, langkah pemerintah sudah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Segala kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Apa yang dilakukan pemerintah telah berjalan sesuai koridor yang mengarah kepada kesejahteraan rakyat dengan mengaitkan pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa negera berkuasa terhadap kendali kekayaan alamnya,” demikian Iwan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA