Kelayakan Lahan Land Swap Gambut untuk Usaha Disangsikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 April 2017, 19:43 WIB
Kelayakan Lahan <i>Land Swap</i> Gambut untuk Usaha Disangsikan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 Tahun 2017 memberikan kebijakan kepada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTI) yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi ekosistem gambut dengan fungsi lindung, dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap).
Kebijakan tersebut dinilai kalangan akademisi tidak memungkinkan untuk diterapkan.

Dr. Djaimi Backe dari Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau, misalnya, meragukan adanya lahan yang tersedia untuk menggantikan lahan yang terdampak dari kebijakan Permen LHK P.17/2017 ini. Kalaupun ada, menurutnya lahan baru itu belum tentu baik untuk dunia usaha.

"Ya kalau misalnya pabriknya di Riau, bahan bakunya ada di Kalimantan atau di Papua sana, feasible nggak buat usaha? Jadi secara nasional ini akan sangat mengganggu kepastian investasi," ujar Djaimi.

Djaimi mengatakan, daerah-daerah yang wilayahnya didominasi lahan gambut seperti di Riau akan mengalami collapse. Menurutnya, sumber utama APBD Riau datang dari industri kehutanan, karena itu Riau bakal kehilangan pendapatan daerah karena adanya kebijakan  tersebut. Perekonomian masyarakat juga akan terganggu karena jumlah masyarakat Riau banyak yang hidupnya bergantung pada industry kehutanan.

"Udahlah Riau habis, collapse ini. Khusus untuk Riau dan Indonesia pada umumnya, kita harus buka mata lebar-lebar," kata Djaimi.

Djaimi menambahkan, Permen LHK P.17/2017 yang mengharuskan dikembalikannya lahan gambut menjadi fungsi lindung dan diserahkan ke pemerintah berpotensi menimbulkan masalah baru. Menurutnya, alih-alih menghindari kebakaran hutan, dengan menyerahkan lahan ke pemerintah dan tidak terpantau justru berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar.

"Akar masalahnya kan kalo gambut kering itu kebakar. Nanti kalo sudah dijadikan fungsi lindung, tidak lagi akan melakukan vegetasi retaining," kata Djaimi.

Djaimi menilai dalam beberapa hal Permen ini memiliki nilai yang baik, namun nanti dalam pelaksanannya akan terjadi ketimpangan kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Pusat ngomong apa, daerah ngomong apa," ujar Djaimi.

Sebelumnya, Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman Nugroho mengatakan saat ini KLHK sudah menyiapkan land swap sebagai jalan keluar untuk mengganti lahan-lahan yang terdampak Permen LHK P.17/2017.

“Ya sudah saya sampaikan, itu ada jalan keluarnya. Jalan keluarnya nanti namanya land swap. Udahlah itu win-win solution,” kata Hilman di sela-sela acara kuliah umum di Universitas Indonesia, Depok.[wid]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA