Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana kepada wartawan, Jumat (28/4).
Ia mengingatkan Kementerian BUMN agar tidak terlalu memaksakan pembentukan
holding untuk perusahaan yang sudah sehat.
Komisi VI khawatir, jika terlalu dipaksakan akan membuat masalah ke depannya dan membuat perusahaan yang sudah besar dan sehat, malah sakit dan tidak berkinerja baik.
"Kalau bicara
holding, itu tergantung. Tidak bisa disamakan satu sama lain BUMN. Harus
by design. Energi misalnya tidak sama seperti transportasi, maka harus dibicarakan
one by one. Jangan kayak perkebunan sekarang, itu ruginya banyak. Makannya, perusahaan yang sudah sehat, sebaiknya tidak diutak atik," kata dia.
Lebib lanjut dia menjelaskan,
holding perusahaan BUMN yang dibentuk lewat PP 72, harus dikaji lebih dalam. Terlebih lagi, dari Komisi VI sudah melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil dari Menteri BUMN, bahwa pihaknya belum sepakat dengan subtansi dan poin-poin dari PP 72.
"Kita perlu membicarakan lagi. Kalau masih tidak sesuai dengan substansi ya kita enggak mau dan
holding kan juga enggak bisa," katanya.
Dalam ketentuannya, setiap perubahan dalam keuangan negara, tentunya harus dibicarakan di DPR. Selama ini, Azam melihat, banyak wacana yang terhembus mengenai implementasi PP72 tersebut lantaran kementerian BUMN ingin segera melakukan holding.
"Ya kalau wacana saja, silakan. Tapi kalau sudah mau implementasi, ya nanti dulu. Itu
kan perubahan ya, terkait pengawasan keuangan negara. Karena PP 72 itu, semua juga tahu, itu bertentangan dengan UU di atasnya," tandas dia
.[wid]
BERITA TERKAIT: