Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KLHS Kendeng Jangan Sampai Bertentangan Dengan Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 02 April 2017, 08:11 WIB
KLHS Kendeng Jangan Sampai Bertentangan Dengan Putusan MA
Aksi cor kaki/Net
rmol news logo Koalisi Untuk Kendeng Lestari mengingatkan bahwa hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan Kendeng yang akan segera diumumkan oleh Istana dalam waktu dekat ini harus mendasarkan pada hasil keputusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.

KLHS ini sendiri memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan.

Koalisi mengingatkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali No. 99/PK/TUN/2016 telah memutuskan bahwa Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dimana PT. Semen Indonesia akan melakukan penambangan, merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang harus dilindungi.

Putusan Mahkamah Agung itu berdasarkan Surat Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014, yang dalam pertimbangannya halaman  112 menyebutkan : "...Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dalam Suratnya Kepada Gubernur Jawa Tengah (bukti P-32) menyampaikan pendapat untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan penambangan...”

Karena itu, Koalisi menilai ada niat kurang baik dari Menteri ESDM Iganasius Jonan saat mengirimkan surat bernomor 2537/42/MEM.S/ 2017 tertanggal 24 Maret 2017 tentang "Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jawa Tengah" yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Mengapa Menteri Jonan-yang belum setahun menduduki kursi Menteri-justru mematahkan pernyataan Kepala Badan Geologi waktu itu, Dr. Surono yang kita kenal integritas dan kejujurannya," jelas Merah Johansyah dan Sobirin dari Koalisi Untuk Kendeng Lestari dalam keterangan persnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA