Jasa Marga Dan JLJ Digugat Pengendara Korban Banjir

Lalai Sediakan Layanan Dan Pemberitahuan

Jumat, 24 Februari 2017, 08:41 WIB
Jasa Marga Dan JLJ Digugat Pengendara Korban Banjir
Foto/Net
rmol news logo Pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk be­serta anak usahanya PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) digugat Kartika Dewi (23), pen­gendara mobil yang terjebak di kolong Simpang Susun Cikunir 4, tol Lingkar Luar Jakarta saat banjir Jakarta, Selasa (21/2).

Gugatan untuk Jasa Marga dan JLJ tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pengacara Kartika, David Tobing pada Rabu (22/2).

Gugatan ini diajukan lantaran pihak Jasa Marga dan JLJ diang­gap lalai menyediakan layanan dan pemberitahuan soal banjir di jalan tol tersebut.

Kepala Sub Bagian Humas dan Bina Lingkungan JLJ Wijaya Salam mengatakan, pihaknya telah menghubungi keluarga korban yang terjebak saat banjir.

"Kita sudah hubungi untuk permintaan maaf kepada yang bersangkutan. JLJ sebagai pen­gelola tol lingkar luar juga bersedia menanggung beban yang timbul atas kejadian ini," kata Wijaya kepada Rakyat Merdeka.

Wijaya menyebut, banjir yang terjadi di Simpang Susun Ci­kunir 4 diakibatkan intensitas curah hujan yang tinggi pada Selasa (21/2). Hal ini lantas menimbulkan genangan di ramp 8 Simpang Susun Cikunir.

Meski begitu, JLJ mengklaim telah melakukan penanganan yang terintegrasi untuk menga­tasi banjir di tol yang mereka kelola. Salah satunya dengan mengoperasikan 3 unit pompa penyedot air (water pump) untuk mengurangi debit air saat banjir terjadi.

Terkait gugatan yang ditu­jukan ke JLJ, Wijaya meyebut saat ini pihak direksi masih berk­oordinasi membahas masalah tersebut.

"Nanti direksi akan gelar jum­pa pers untuk menjelaskan lang­sung hal ini. Saat ini kita masih kordinasi," tegas Wijaya.

Sementara, Direktur Utama Jasa Marga Desy Arryani me­nyesalkan kejadian yang men­impa pengguna jalan tol terse­but. Serta berharap hal ini tidak terulang lagi.

"Kepada korban, kan sudah dikunjungi, kemudian kita sudah berikan apa yang bisa diberikan, semoga sudah selesai ya, jangan sampai terulang," kata Desi di kantor Kementerian Bidang Perekonomian Jakarta.

Desy mengakui, perseroan akan terus meningkatkan layan­an dan informasi bagi peng­guna jalan tol. "Khusunya early warning system. Kita tingkatkan agar penguna jalan tidak masuk ke jalan tertentu jika ada gang­guan," katanya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pihak pengelola jalan tol berkewajiban memberikan informasi terkait kondisi lalu lintas jalan tol.

Termasuk, kondisi jalan saat banjir, karena minimnya infor­masi bisa membahayakan peng­guna jalan.

"Standar Operasi Prosedur (SOP) nya harus jelas. Harus ada aturan yang jelas saat banjir terjadi, apakah jalan tol yang mereka kelola itu bisa dilewati atau harus di tutup. Ini harus dipertegas perusahaan," kata Djoko kepada Rakyat Merdeka.

Seperti diketahui, pihak Kar­tika menggugat Jasa Marga dan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta karena dinilai lalai dan lambat dalam proses evakuasi Kartika yang terjebak di dalam mobil saat banjir.

Selain Jasa Marga dan JLJ, Kartika juga menggugat Ke­menterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ke­menterian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Pengatur Jalan Tol. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA