Gugatan untuk Jasa Marga dan JLJ tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pengacara Kartika, David Tobing pada Rabu (22/2).
Gugatan ini diajukan lantaran pihak Jasa Marga dan JLJ diangÂgap lalai menyediakan layanan dan pemberitahuan soal banjir di jalan tol tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas dan Bina Lingkungan JLJ Wijaya Salam mengatakan, pihaknya telah menghubungi keluarga korban yang terjebak saat banjir.
"Kita sudah hubungi untuk permintaan maaf kepada yang bersangkutan. JLJ sebagai penÂgelola tol lingkar luar juga bersedia menanggung beban yang timbul atas kejadian ini," kata Wijaya kepada
Rakyat Merdeka.
Wijaya menyebut, banjir yang terjadi di Simpang Susun CiÂkunir 4 diakibatkan intensitas curah hujan yang tinggi pada Selasa (21/2). Hal ini lantas menimbulkan genangan di ramp 8 Simpang Susun Cikunir.
Meski begitu, JLJ mengklaim telah melakukan penanganan yang terintegrasi untuk mengaÂtasi banjir di tol yang mereka kelola. Salah satunya dengan mengoperasikan 3 unit pompa penyedot air (water pump) untuk mengurangi debit air saat banjir terjadi.
Terkait gugatan yang dituÂjukan ke JLJ, Wijaya meyebut saat ini pihak direksi masih berkÂoordinasi membahas masalah tersebut.
"Nanti direksi akan gelar jumÂpa pers untuk menjelaskan langÂsung hal ini. Saat ini kita masih kordinasi," tegas Wijaya.
Sementara, Direktur Utama Jasa Marga Desy Arryani meÂnyesalkan kejadian yang menÂimpa pengguna jalan tol terseÂbut. Serta berharap hal ini tidak terulang lagi.
"Kepada korban, kan sudah dikunjungi, kemudian kita sudah berikan apa yang bisa diberikan, semoga sudah selesai ya, jangan sampai terulang," kata Desi di kantor Kementerian Bidang Perekonomian Jakarta.
Desy mengakui, perseroan akan terus meningkatkan layanÂan dan informasi bagi pengÂguna jalan tol. "Khusunya early warning system. Kita tingkatkan agar penguna jalan tidak masuk ke jalan tertentu jika ada gangÂguan," katanya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pihak pengelola jalan tol berkewajiban memberikan informasi terkait kondisi lalu lintas jalan tol.
Termasuk, kondisi jalan saat banjir, karena minimnya inforÂmasi bisa membahayakan pengÂguna jalan.
"Standar Operasi Prosedur (SOP) nya harus jelas. Harus ada aturan yang jelas saat banjir terjadi, apakah jalan tol yang mereka kelola itu bisa dilewati atau harus di tutup. Ini harus dipertegas perusahaan," kata Djoko kepada
Rakyat Merdeka.Seperti diketahui, pihak KarÂtika menggugat Jasa Marga dan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta karena dinilai lalai dan lambat dalam proses evakuasi Kartika yang terjebak di dalam mobil saat banjir.
Selain Jasa Marga dan JLJ, Kartika juga menggugat KeÂmenterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KeÂmenterian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Pengatur Jalan Tol. ***
BERITA TERKAIT: