Perintah tersebut diberikan Elvyn sesaat setelah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Riri sendiri berjanji menindaklanjuti perintah tersebut.
Dia akan menindak tegas siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam insiden pengusiran tersebut.
"Kami konsisten menyerahkan sepenuhnya penyelesaian melalui jalur hukum, jika terbukti salah akan kami tindak sanksi tegas," terang dia dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Rabu (25/1).
Pengusiran yang terjadi pada Desember 2016 lalu berimbas kepada mandegnya akfitas bongkar muat di JICT. Untuk mengantisipasi kondisi yang berlarut-larut manajemen mengambil keputusan menerima sementara pekerja outsource dari PT Empco anak perusahaan Kopkar JICT yang diajukan oleh SP JiCT.
Duhubungi terpisah, pengamat ketenagakerjaan Lilik Herawati, meminta kepada Kemenakertrans agar memperhatikan hal tersebut.
"Pihak Kemenakertrans agar memperhatikan masalah itu secara serius karena pelindo II dan JICT punya peran besar terhadap ekonomi nasional,†jelas dia.
Adapun Menteri Luhut datang ke Pelindo II guna meninjau kegiatan di kepelabuhanan, termasuk melihat pelaksanaan bongkar muat barang dan membicarakan hal strategis.
Luhut mengatakan, Pelindo II harus menjadi pusat atau kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.
[sam]
BERITA TERKAIT: