"Kita sudah menyerahkan 10 ribu SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Jamdatun di seluruh Indonesia dan hasilnya sangat efektif," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis dalam acara sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerjasama Kejaksaan Agung dan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, Kamis (25/8).
Dalam acara yang dihadiri Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi, Kajati Jatim E.S. Maruli Hutagalung dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Abdul Cholik, Illyas mengungkapkan, saat ini terdapat 370 ribu perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dari total keseluruhan 622 ribu perusahaan.
"Dari jumlah yang mendaftar, hampir 100 ribu perusahaan menunggak iuran pekerjanya. Tapi setelah dilakukan edukasi sebagian besar mereka sudah membayar yang berarti memulihkan hak hak pekerjanya," imbuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Ilyas, berkepentingan perusahaan yang menunggak membayarkan kewajibannya. Karena, dengan memenuhi kewajibannya, hak hak perlindungan dasar pekerja kembali dipulihkan. "Kami selalu mengedepankan edukasi dan sosialisasi agar pengusaha memenuhi program jaminan sosial yang merupakan program negara," terangnya.
Sekalipun begitu, lanjut Ilyas, bagi perusahaan yang sudah diperingatkan berkali-kali, memiliki kemampuan tapi tetap masih menunggak maka dikeluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun. "Hasilnya sangat efektif," kata dia.
Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengemukakan, pihaknya dalam kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mendahulukan tindakan preventif. Kejagung, lanjut dia, memberikan pertimbangan, pendampingan hukum, litigasi dan bertindak sebagai pengacara BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena negara ini adalah negara hukum, apalagi program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara, kita mengingatkan mereka yang menunggak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang ada, karena langkah perdata atau pidana adalah jalan terakhir," imbuhnya.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Abdul Cholik menjelaskan, dari kerjasama yang dilakukan dengan Kejaksaan di Jatim, sebanyak 265 perusahaan yang menunggak telah memenuhi kewajibannya dengan jumlah iuran tertagih Rp 2,49 miliar.
Sementara itu terdapat 152 perusahaan yang sebelumnya wajib daftar tapi belum masuk, sekarang sudah mendaftarkan pekerjanya sebanyak 2.967 tenaga kerja. Begitu pula terdapat 6 perusahaan yang semula hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, kini sudah mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 1.921 pekerja.
[sam]