Awasi Ketat Impor BBM Oleh Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Agustus 2016, 10:37 WIB
Awasi Ketat Impor BBM Oleh Swasta
Foto :Net
rmol news logo Pemerintah diminta  untuk mengawasi secara ketat impor bahan bakar minyak (BBM) oleh pihak swasta.
 
Pengamat kebijakan energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, sesuai UU 22/2001 tentang Migas disebutkan bisnis BBM nonsubsidi telah terbuka kepada swasta.

Sebetulnya, lanjut Sofyano, Penjualan BBM non subsidi yakni BBM marines dan industri sudah sejak lama dilakukan oleh pihak swasta.

Pasalnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam penjualan BBM nonsubsidi, dinilainya tidak dijalankan maksimal oleh pemerintah daerah. Praktis bisnis BBM nonsubsidi sejak lama tidak dimonopoli lagi oleh Pertamina.

"Seharusnya pejabat pemerintah terkait hal ini sudah tahu akan hal ini dan membuat kebijakan yang mampu memberi nilai tambah bagi penerimaan negara atas pajak dan PBBKB yang dihasilkan dari binis BBM non subsidi," kata Sofyano dalam rilis, Senin (22/8).

Lebih lanjut Sofyano menerangkan, ada kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah terkait penjualan BBM nonsubsidi oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BUPIUNU), dalam hal ini pihak swasta. Yakni, pembayaran PBBKB sebesar 5-7,5 persen, PPn dan kewajiban mencampur dengan Fame sebesar 20 persen sehingga BBM tersebut menjadi bio diesel.

Namun khusus terhadap PBBKB dan ketentuan mencampur BBM dengan fame, hingga saat ini , masih dipertanyakan, apakah sudah dilakukan sepenuhnya atau belum.

"Pemerintah nyaris belum terdengar bersuara tentang ini," kata Sofyano.

Termasuk, kata dia, mekanisme pengawasannya. Sofyano menegaskan, hal ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. "Bisa saja kewajiban tersebut tidak di patuhi oleh semua BU-PIUNU. Ini penggelapan dan pelanggaran," tegasnya.[wid]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA