Pemerintah Berikan Insentif Pajak Untuk Investor Migas

Luhut: Regulasi Selesai Pekan Depan

Sabtu, 20 Agustus 2016, 09:51 WIB
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Untuk Investor Migas
Foto/Net
rmol news logo Rencana pemerintah mem­berikan insentif pajak untuk investor di sektor hulu minyak dan gas tidak lama lagi segera terealisasi. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan menjanjikan payung hukum pemberian insentif terse­but selesai pekan depan.

"Saya sudah bicara dengan Wakil Menteri Keuangan, aturan­nya minggu depan diharapkan sudah selesai," kata Luhut di Jakarta, kemarin.

Aturan yang dimaksud Luhut adalah perubahan Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut Luhut, se­lain insentif pajak, ada beberapa item perubahan lainnya dalam PP tersebut sehingga orang in­vestasi di Indonesia akan lebih mudah.

Luhut mengatakan, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 hanya salah satu dari 10 poin perbaikan di sektor migas. Ada beberapa perbaikan regulasi lain yang ingin dirampung pemerintah bulan ini. Antara lain terkait produksi awal proyek laut dalam (Indo­nesia Deepwater Development/ IDD) Bangka yang dioperatori Chevron. Dan, kesepakatan pengelolaan blok Mahakam tahun depan oleh Total E&P Indonesie dan PT Pertamina (Persero).

Sementara itu, Direktur Pem­binaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas Kemen­terian ESDM Tunggal menga­takan, saat ini revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 sudah masuk ke meja Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan akan dirapatkan dalam waktu dekat.

Tunggal menyebutkan, salah satu poin yang akan diubah dalam PP tersebut antara lain terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eksplorasi. Namun demikian, menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menemukan titik keseimbangan, yang sama-sama menguntung­kan (win-win solution) bagi investor maupun pemerintah. Menurutnya, belum ada perhi­tungan yang pasti berapa besar penerimaan negara yang akan berkurang jika PBB eksplorasi ini diubah.

"Pointnya PBB eksplorasi perlu diubah. Karena, masa sih baru eksplorasi sudah dipajaki? Itu tidak menarik bagi investor. Tapi tentu diambil equilibrium­nya, jangan pemerintah menang sendiri, jangan juga perusahaan seenaknya," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) mendesak pemerintah merevisi PP Nomor 79 tahun 2010. IPA menyebut, beleid tersebut adalah salah satu penyebab berkurang­nya minat investor dalam penawaran tender blok migas be­berapa tahun terakhir. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA