"Saya sudah bicara dengan Wakil Menteri Keuangan, aturanÂnya minggu depan diharapkan sudah selesai," kata Luhut di Jakarta, kemarin.
Aturan yang dimaksud Luhut adalah perubahan Peraturan PeÂmerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut Luhut, seÂlain insentif pajak, ada beberapa item perubahan lainnya dalam PP tersebut sehingga orang inÂvestasi di Indonesia akan lebih mudah.
Luhut mengatakan, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 hanya salah satu dari 10 poin perbaikan di sektor migas. Ada beberapa perbaikan regulasi lain yang ingin dirampung pemerintah bulan ini. Antara lain terkait produksi awal proyek laut dalam (IndoÂnesia Deepwater Development/ IDD) Bangka yang dioperatori Chevron. Dan, kesepakatan pengelolaan blok Mahakam tahun depan oleh Total E&P Indonesie dan PT Pertamina (Persero).
Sementara itu, Direktur PemÂbinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas KemenÂterian ESDM Tunggal mengaÂtakan, saat ini revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 sudah masuk ke meja Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan akan dirapatkan dalam waktu dekat.
Tunggal menyebutkan, salah satu poin yang akan diubah dalam PP tersebut antara lain terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eksplorasi. Namun demikian, menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menemukan titik keseimbangan, yang sama-sama menguntungÂkan (
win-win solution) bagi investor maupun pemerintah. Menurutnya, belum ada perhiÂtungan yang pasti berapa besar penerimaan negara yang akan berkurang jika PBB eksplorasi ini diubah.
"Pointnya PBB eksplorasi perlu diubah. Karena, masa sih baru eksplorasi sudah dipajaki? Itu tidak menarik bagi investor. Tapi tentu diambil equilibriumÂnya, jangan pemerintah menang sendiri, jangan juga perusahaan seenaknya," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) mendesak pemerintah merevisi PP Nomor 79 tahun 2010. IPA menyebut, beleid tersebut adalah salah satu penyebab berkurangÂnya minat investor dalam penawaran tender blok migas beÂberapa tahun terakhir. ***