Tahun Depan, Menteri Rini Stop Ngemis PMN Buat BUMN

Suntikan Modal Negara Rp 115,8 Triliun Belum Terlihat Manfaatnya

Sabtu, 20 Agustus 2016, 09:02 WIB
Tahun Depan, Menteri Rini Stop Ngemis PMN Buat BUMN
Rini Soemar­no/Net
rmol news logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi ngotot minta perusahaan pelat merah disuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Tahun 2017. PMN sebesar Rp 4 triliun hanya diberikan bagi BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Menteri BUMN Rini Soemar­no menilai, saat ini perusahaan BUMN dinilai sudah memiliki kemampuan yang cukup untuk meningkatkan bisnisnya. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan lagi ngemis PMN bagi BUMN tahun depan.

"Sebagai gantinya, kita minta BUMN terbitkan obligasi dan penawaran umum perdana (ini­tial public offering /IPO). Kita yakin BUMN bisa besar tanpa PMN," kata Rini di Jakarta, kemarin.

Ia memaparkan, dalam dua ta­hun terakhir perusahaan BUMN memang gencar mengajukan PMN untuk pembangunan in­frastruktur di berbagai daerah, di mana pencapaiannya telah membangun 1.200 kilometer jalan tol.

"Sejak kemerdekaan baru terbangun jalan tol 670 kilo meter. Karenanya, BUMN yang dapat PMN difokuskan BUMN karya, tujuannya untuk pembangunan jalan tol. Semen­tara, Pelindo juga mendapatkan PMN untuk pembangunan pelabuhan," ujar Rini.

Kemampuan keuangan BUMN saat ini, sudah bisa terlihat dari belanja modal atau capital ex­penditure (capex) yang men­galami kenaikan. Pada 2015, capex BUMN sebesar Rp 219 triliun, sementara di tahun 2016 jumlahnya naik menjadi Rp 416 triliun dan tahun depan ditarget­kan tembus Rp 500 triliun.

"Tahun depan juga tidak ada rencana right issue tapi anak-anak BUMN seperti HK Re­alty, Tugu Pratama akan laku­kan penawaran umum perdana saham dan beberapa anak cucu lainnya, untuk meningkatkan ke­mampuan BUMN," tutur Rini.

Wakil ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana juga mem­inta agar PMN diberikan dengan melihat kesanggupan pendanaan dari pemerintah dan diberikan bagi perusahaan yang tepat.

"Pencairan yang lambat tentu­nya jadi kendala tersendiri. Arti­nya, kebutuhan saat PMN diajukan akan berbeda dengan dana yang didapat saat PMN di cairkan. Se­lain itu, PMN harus benar-benar untuk perusahaan yang perlu, kaitannya dengan penugasan yang mereka terima," kata Azam.

Dalam APBNP 2016, telah ditetapkan sebanyak 21 BUMN penerima PMN dengan total Rp 47,820 triliun. Apabila di­jumlahkan dengan PMN sejak APBNP 2015 (Rp 68 triliun), maka total PMN yang diper­oleh BUMN adalah sebesar Rp 115,8 triliun.

Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menga­takan, dengan jumlah tersebut, hingga saat ini belum terlihat manfaat nyata dari PMN yang diberikan. Bahkan, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak belum terdapat peningkatan yang berarti.

"Sejak 2015, ada Rp 115,8 triliun untuk PMN, tapi hingga saat ini tidak ada evaluasi untuk BUMN penerima. Padahal, dampaknya belum dirasakan," katanya dalam konferensi pers di kantor Sekjen Fitra, Jakarta, Kamis (18/8).

Karenanya, Fitra meminta evaluasi segera dari pemerintah. Apabila tidak menguntungkan bagi negara, maka dikhawat­irkan dana ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. "Jadi harus segera dievaluasi segera dan jangan sampai mer­ugikan rakyat. Karena kalau untuk pembangunan dana ini akan sangat besar manfaatnya," tutupnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA