Komite Ketua APEI Susy Meliani mengatakan, para anggota APEI dapat umum telah sepakat akan hal tersebut. Nantinya aturan batas miniÂmum
broker fee ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017.
"Jadi tadi kita sudah mendaÂpatkan persetujuan dari anggota walaupun bukan bulat ya, kita anggota setuju untuk meletakÂkan kode etik mengenai standar imbalan jasa, standar imbalan jasa atau tarif normal. Itu suÂdah disetujui oleh anggota," ujarnya Jumat (13/8).
APEI sepakat menentuÂkan minimum
broker fee beli untuk transaksi remote trading atau melalui perantara pedaÂgang efek 0,2 persen untuk transaksi beli dan 0,3 persen untuk transaksi jual. SemenÂtara untuk transaksi melalui perdagangan elektronik atau online batas bawahnya 0,18 persen dan 0,28 persen untuk aksi jual.
Menurutnya, hal ini dilakuÂkan untuk meningkatkan kaÂpasitas perusahaan efek di Indonesia. Sebab, menurut kaÂjian
Pricewaterhouse Coopers (PwC), dalam tiga tahun belaÂkangan ini banyak perusahaan yang mengalami kerugian.
"Kajian PwC menyebutkan 83 persen perusahaan efek
bleeding," ujarnya.
Karena tidak adanya aturan batas bawah, banyak
broker yang menetapkan
broker fee di level terendah. Akibatnya, banyak
broker yang merugi.
Diharapkan aturan ini akan memperkuat fasilitas keuangan
broker. Namun aturan ini juga akan mengatur terkait sanksi bila ada
broker yang melanggar aturan batas bawa
broker fee. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga didepak dari keanggotaan APEI.
"Mulai teguran satu hingga seterusnya, dan setiap sanksi akan disampaikan ke Bursa Efek Indonesia dan OJK (0toÂritas Jasa Keuangan)," pungÂkas dia.
Sebelumnya, Ketatnya persaingan bisnis
broker di pasar modal menimbulkan nilai
fee transaksi efek makin kompetitif dan bahkan bagi sebagian pelaku pasar dinilai tidak menguntungkan
broker. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan tidak bisa menerbitkan regulasi mengenai batasan minimum
fee transaksi
broker. "Sebaiknya batasan miniÂmum
fee itu disepakati sendiri di lingkup asosiasi. Kami tidak bisa menetapkan batasan minimum karena yang tahu soal biaya operasional adalah
broker itu sendiri," kata DirekÂtur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini.
Dengan adanya penetapan itu, diharapkan ada
fee tranÂsaksi menjadi lebih wajar untuk broker tetapi juga tidak merugikan investor. SebelumÂnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan akan menyerahkan kajian batas minÂimal
fee broker kepada APEI. Hal ini karena pembatasan
fee oleh regulator dianggap bertentangan dengan aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). ***
BERITA TERKAIT: