APEI Atur Komisi Broker Saham

Supaya Tidak Terjadi Perang Tarif

Minggu, 14 Agustus 2016, 08:57 WIB
APEI Atur Komisi Broker Saham
Foto/Net
rmol news logo Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menetapkan aturan batas bawah imbal jasa perdagangan efek (broker fee). Langkah ini untuk menghin­dari terjadinya perang tarif sesama broker saham.

Komite Ketua APEI Susy Meliani mengatakan, para anggota APEI dapat umum telah sepakat akan hal tersebut. Nantinya aturan batas mini­mum broker fee ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017.

"Jadi tadi kita sudah menda­patkan persetujuan dari anggota walaupun bukan bulat ya, kita anggota setuju untuk meletak­kan kode etik mengenai standar imbalan jasa, standar imbalan jasa atau tarif normal. Itu su­dah disetujui oleh anggota," ujarnya Jumat (13/8).

APEI sepakat menentu­kan minimum broker fee beli untuk transaksi remote trading atau melalui perantara peda­gang efek 0,2 persen untuk transaksi beli dan 0,3 persen untuk transaksi jual. Semen­tara untuk transaksi melalui perdagangan elektronik atau online batas bawahnya 0,18 persen dan 0,28 persen untuk aksi jual.

Menurutnya, hal ini dilaku­kan untuk meningkatkan ka­pasitas perusahaan efek di Indonesia. Sebab, menurut ka­jian Pricewaterhouse Coopers (PwC), dalam tiga tahun bela­kangan ini banyak perusahaan yang mengalami kerugian.

"Kajian PwC menyebutkan 83 persen perusahaan efek bleeding," ujarnya.

Karena tidak adanya aturan batas bawah, banyak broker yang menetapkan broker fee di level terendah. Akibatnya, banyak broker yang merugi.

Diharapkan aturan ini akan memperkuat fasilitas keuangan broker. Namun aturan ini juga akan mengatur terkait sanksi bila ada broker yang melanggar aturan batas bawa broker fee. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga didepak dari keanggotaan APEI.

"Mulai teguran satu hingga seterusnya, dan setiap sanksi akan disampaikan ke Bursa Efek Indonesia dan OJK (0to­ritas Jasa Keuangan)," pung­kas dia.

Sebelumnya, Ketatnya persaingan bisnis broker di pasar modal menimbulkan nilai fee transaksi efek makin kompetitif dan bahkan bagi sebagian pelaku pasar dinilai tidak menguntungkan broker. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan tidak bisa menerbitkan regulasi mengenai batasan minimum fee transaksi broker.

"Sebaiknya batasan mini­mum fee itu disepakati sendiri di lingkup asosiasi. Kami tidak bisa menetapkan batasan minimum karena yang tahu soal biaya operasional adalah broker itu sendiri," kata Direk­tur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini.

Dengan adanya penetapan itu, diharapkan ada fee tran­saksi menjadi lebih wajar untuk broker tetapi juga tidak merugikan investor. Sebelum­nya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan akan menyerahkan kajian batas min­imal fee broker kepada APEI. Hal ini karena pembatasan fee oleh regulator dianggap bertentangan dengan aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA