ESDM Usulkan Pajak Daerah & PBB Dihapus

Gairahkan Sektor Migas

Jumat, 05 Agustus 2016, 08:47 WIB
ESDM Usulkan Pajak Daerah & PBB Dihapus
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah sedang beru­paya agar bisnis minyak dan gas (migas) kembali bergairah. Salah satunya dengan melaku­kan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 ten­tang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian En­ergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wiratmaja Puja mengatakan, pihaknya mengusulkan pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dihapuskan dalam usaha hulu migas.

"Kami usulkan yang tetap ada hanya pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) saja," kata Wiratmaja di Jakarta, kemarin.

Wiratmaja mengungkapkan, pungutan-pungutan dari daerah mendapat perhatian khusus. Karena pungutan bukannya berkurang, malah bertambah. Saat ini pemerintah sedang men­data pungutan-pungutan tersebut agar ke depan tidak berlebihan.

Menurutnya, dari para pelaku industri hulu migas sendiri ing­innya peraturan kembali seperti sebelum adanya PP 79 Tahun 2010. Yaitu pajak-pajak sep­erti PBB, PPN, PPh, dan pajak daerah tidak ditanggung oleh investor.

Wiratmaja menjelaskan, pungutan-pungutan perlu ditata dan diperbaiki. Sebab, investasi sektor hulu migas di Indonesia masih kalah menarik ketimbang negara lain.

"Perubahan itu kita harapkan bisa mendorong investasi di hulu migas," katanya.

Wiratmaja menyebutkan, cadangan minyak Indonesia yang terbukti (proven reserve) tinggal 3,6 miliar barel. Dengan kebutuhan mencapai 300 juta barel per tahun, maka minyak Indonesia akan habis dalam waktu 12 tahun lagi bila tidak ada penemuan cadangan baru.

"Investasi migas harus dibikin menarik karena untuk menemu­kan cadangan baru membutuh­kan investasi yang besar. Sebab, umumnya lapangan baru migas berada di daerah terpencil, laut, dan tersebar," ungkap Wirat­maja. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA