Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian EnÂergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wiratmaja Puja mengatakan, pihaknya mengusulkan pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dihapuskan dalam usaha hulu migas.
"Kami usulkan yang tetap ada hanya pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) saja," kata Wiratmaja di Jakarta, kemarin.
Wiratmaja mengungkapkan, pungutan-pungutan dari daerah mendapat perhatian khusus. Karena pungutan bukannya berkurang, malah bertambah. Saat ini pemerintah sedang menÂdata pungutan-pungutan tersebut agar ke depan tidak berlebihan.
Menurutnya, dari para pelaku industri hulu migas sendiri ingÂinnya peraturan kembali seperti sebelum adanya PP 79 Tahun 2010. Yaitu pajak-pajak sepÂerti PBB, PPN, PPh, dan pajak daerah tidak ditanggung oleh investor.
Wiratmaja menjelaskan, pungutan-pungutan perlu ditata dan diperbaiki. Sebab, investasi sektor hulu migas di Indonesia masih kalah menarik ketimbang negara lain.
"Perubahan itu kita harapkan bisa mendorong investasi di hulu migas," katanya.
Wiratmaja menyebutkan, cadangan minyak Indonesia yang terbukti (
proven reserve) tinggal 3,6 miliar barel. Dengan kebutuhan mencapai 300 juta barel per tahun, maka minyak Indonesia akan habis dalam waktu 12 tahun lagi bila tidak ada penemuan cadangan baru.
"Investasi migas harus dibikin menarik karena untuk menemuÂkan cadangan baru membutuhÂkan investasi yang besar. Sebab, umumnya lapangan baru migas berada di daerah terpencil, laut, dan tersebar," ungkap WiratÂmaja. ***
BERITA TERKAIT: