Ini menjadi salah satu upaya Kemnaker untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan melalui sistem pengupahan yang berkeadilan dan berdaya saing.
Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan, kesejahteraan dapat diwujudkan apabila pengentasan permasalahan utama bangsa ini yaitu kemiskinan dan pengangguran diatasi.
"Perluasan lapangan kerja merupakan salah satu kunci utama untuk mengentaskan permasalahan tersebut. Kemnaker menduduki peran dan fungsi strategis untuk medukung perluasan lapangan kerja melalui penciptaan iklim yang dapat meningkatkan penanaman modal atau investasi yaitu hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," ujar Hanif di Jakarta, Selasa, (19/7).
Ia menambahkan, pengupahan, baik dari aspek peraturan, kebijakan maupun penerapannya merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, khususnya Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dituntut untuk berperan aktif dalam mendukung pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia.
Menaker menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan mengamanatkan pembuatan 8 Peraturan Menteri yang terdiri dari:
1. Peraturan Menteri tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
2.Peraturan Menteri tentang Uang Servis pada Usaha Tertentu
3.Peraturan Menteri tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
4.Peraturan Menteri tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
5.Peraturan Menteri tentang Formula Perhitungan Upah Minimum
6.Peraturan Menteri tentang Upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota
7.Peraturan Menteri tentang Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota
8.Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.
[wid]
BERITA TERKAIT: