Klasifikasi ketiga pelanggaran ini berdasarkan aspek lingkungan hidup yang tertuang dalam UU 32/2009, aspek teknis reklamasi (PP Nomor 5/2010), aspek sosial ekonomi masyarakat perikanan (UU 7/2016, PP Nomor 61/2009), dan aspek kebijakan berupa peraturan perundangan terkait perencanaan spasial.
Selain itu klasifikasi juga didasarkan pada pemanfaatan ruang laut yang telah ada, instalasi nasional strategis seperti pelabuhan, PLTU,PLTGU, kabel bawah laun dan pipa gas bawah laut serta aspek perijinan lainnya.
Deputi IV Kemenko Maritim, Safri Burhanudin menjelaskan setiap kementerian mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang yang dimiliki, sehingga tidak diperlukan Keppres, kecuali dianggap ada hal yang luar biasa.
"Dalam melaksanakan tugasnya, komite gabungan melakukan serangkaian pertemuan, pembahasan, hingga pengecekan lapangan dari pengembangan pulau reklamasi, dan mempertimbangkan berbagai aspek yang sudah disepakati," ujar Safri di Jakarta, Senin, (18/7).
Empat pulau reklamasi yang sudah dan sedang berjalan di perairan Jakarta Utara, diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri bahwa pembangunan reklamasi di Pulau G termasuk kategori pelanggaran berat dan aktivitas reklamasi harus dihentikan permanen. Safri menjelaskan, posisi Pulau G terletak di kawasan terlarang yang berjarak radius 500 meter dari jalur pipa gas laut dan menimbulkan "resilience operational" bagi PLTU Muara Karang sebagai infrastruktur strategis nasional. Selain itu posisi Pulau G memiliki potensi konflik dengan nelayan Muara Angke.
"Pembangunan reklamasi di Pulau C, D dan N termasuk pelanggaran sedang, dapat dilanjutkan dengan syarat dan penyesuaian," kata Safri lagi.
Selanjutnya, tim ini akan melakukan finalisasi, sinkronisasi dan membenahi tumpang tindih kebijakan, dan akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk 13 pulau sisa lainnya. 13 pulau tersisa ini ditentukan nasibnya apakah termasuk dalam klasifikasi pelanggaran.
[wid]
BERITA TERKAIT: