Soal UU Tax Amnesty, DPR dan Presiden Khianati Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 10 Juli 2016, 19:04 WIB
Soal UU Tax Amnesty, DPR dan Presiden Khianati Konstitusi
rmol news logo . Pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty merupakan bentuk penghianatan terhadap konstitusi yang dilakukan DPR dan Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso. Menurut dia undang-undang keringanan pajak bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 A UUD 1945.

Selain itu, juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007, yang mengatur bahwa terhadap penunggak pajak upaya memaksa untuk memenuhi kewajibannya dengan penyitaan harta penunggak pajak.

"Jadi UU Tax Amnesty bertentangan dengan konsep wajib dan memaksa dari pajak," ungkap Direktur Utama Yayasan Satu Keadilan itu di Jakarta, Minggu (10/7).

Sugeng heran karena UU Tax Amnesty hanya berlaku satu tahun, hingga 31 Maret 2017. Hal itu berbenturan dengan prinsip dasar teknik perancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat menyeluruh dan bukan dalam konteks kekhususan, karena peraturan perundang-undangan adalah pengaturan yang dibentuk untuk mengatur sesuatu yang bersifat umum.

Sehingga, tambahnya, UU Tax Amnesty menjadi rancu jika diperhatikan proses perancangannnya yang menghabiskan anggaran, namun hanya diberlakukan untuk jangka waktu satu tahun.

"UU Tax Amnesty ini Aneh bin ajaib, karena hanya berlaku satu tahun. Peraturan perundang-undangan itu dibentuk bersifat umum, tidak diatur masa berlakunya," pungkas Sugeng.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA